Cari Blog Ini

Senin, 27 April 2015

Bangga Jadi Orang Indonesia

Sebagai generasi muda, cintailah negeri kita ini. Indonesia yang kaya raya, potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Bisa dibayangkan, kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut, darat, bumi dan kekayaan lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia tercinta ini mungkin tidak bisa dihitung. Apabila dilihat secara geografis,dari sabang sampai merauke, terbentang tidak sedikit pulau yang ada di Indonesia. Dengan pulau besar, mulai pulau jawa, sumatra, kalimantan, sulawesi serta Irian Jaya. Namun disamping itu,terdapat pula ribuan pulau yang mengelilingi alam Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar.




Berikut ini 10 kekayaan alam Indonesia yang tidak dimiliki Negara lain:


1. Tambang Emas Kualitas Terbaik di-Dunia

Lokasi: Papua, Indonesia
Produksi emas di 2011: 1.444.000 ons atau 40.936 kg
Luas area: 527.400 hektar
Penambang: Freeport-McMoRan Copper & Gold
Jenis tambang: terbuka dan bawah tanah

2. Cadangan Gas Alam Terbesar Di Dunia

Cadangan Gas Alam Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Antara lain di Blok Natuna dan Blok Cepu yang menghasilkan sekitar 200 kaki kubik minyak bumi dan gas alam. Tetapi lagi-lagi yang menikmati ini adalah bangsa lain, karena pengelolanya adalah Exxon Mobil. PERTAMINA – Perusahaan milik Negera ini saat ini sudah mulai bersaing di pasar global.

3. Tambang Batu Bara Terbesar Di Dunia

Batubara yang juga tak kalah berharganya di dunia ini, ternyata tempat terbesarnya juga berasal dari Indonesia . Dari berbagai media internasional menyebutkan bahwa di Indonesia lah yang mempunyai sumber tambang batu bara terbesar di dunia. Kita patut bersyukur potensi sudah dikelola oleh PT. Bukit Asam.

4. Kesuburan Tanah Terbaik Di Dunia

Tak ada yang meragukan kualitas tanah Negeri Kita yang sangat-sangat subur . Hampir semua lahan di Negeri Kita bisa ditanami Tumbuhan-tumbuhan apapun. Namun sayang, harusnya kita bisa seperti Filipina yang jadi Eksportir beras dunia, dan Malaysia yang menguasai Kelapa Sawit dunia, atau seperti Swiss dan Brazil yang jadi Rajanya Coklat dan Kopi.
Yang terpenting sekarang kita sebagai generasi bangsa harus ikut menjaga anugerah ini . Jangan sampai rusak karena perbuatan yang nggak bertanggung jawab.

5. Lautan Terluas Di Dunia

Negara ini punya Lautan terluas di dunia, hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain. Indonesia letaknya sangat strategis dikepit oleh dua samudera yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.

6. Hutan Tropis Terbesar Di Dunia

Indonesia adalah Negara dengan Hutan Terluas Di Dunia, bahkan semua negara di dunia menyebut Indonesia adalah Paru-paru Dunia Terbesar. Letaknya di pulau sumatra, kalimantan dan sulawesi. Bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi.

7. Tempat Wisata Eksotis Terbesar Di Dunia

Candi Borobudur merupakan salah satu candi Budha terbesar di dunia.
Pulau Komodo terletak di sebuah selat antara Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar di dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis).Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik di dunia.

8. Jumlah Pulau

Indonesia memiliki jumlah pulau terbanyak di dunia yang menurut kajian citra satelit berjumlah 18.306 pulau, pulau yang sudah diberi nama ada 7.870 sedangkan yang belum diberikan nama berjumlah 9634 pulau.

9. Bahasa

Lebih dari 583 bahasa yang berada di Indonesia. Tetapi bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Walaupun Indonesia memiliki banyak bahasa tetapi Bahasa Jawa adalah bahasa yang paling banyak dipakai/digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

10. Negara Maritim Terbesar Didunia

Kita tahu Indonesia memiliki luas laut 93.000 km2, panjang pantainya pun sekitar 81.000 km2 atau 25 % panjang pantai yang ada di seluruh dunia. Selain itu Indonesia juga memiliki terumbu karang yang sangat banyak dan semuanya indah. Sangat menjadi daya tarik tersendiri bagi para turis, untuk mengunjungi pantai-pantai di Indonesia. Siapa yang tak kenal Pulau Bali??

Di sosial media, sudah mulai terlihat cinta dan bangganya sebagai orang indonesia. Munculnya #exploreindonesia atau hashtag lain, dengan maksud memperkenalkan dan membanggakan "ini loh INDONESIA-ku"

Tidak perlu, keliling negara lain. Jelajahin dulu Indonesianya, maka kamu akan mengucap syukur dan bangga jadi orang Indonesia :)


SUMBER :


»»  READMORE...

KRONOLOGI SINGKAT SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DARI KEMERDEKAAN SAMPAI SEKARANG (1945-2015)

Indonesia telah mengalami banyak pergantian sistem pemerintahan. Semua dilakukan demi mencari mana yang cocok dan terbaik bagi negeri ini dan rakyatnya. Tiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan. Mari kita bahas secara singkat perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga sekarang.



Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS

Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu.

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Presiden : Soekarno

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Kemudian diperkuat dalam UUD 1949 (Konstitusi RIS) dan UUDS 1950. Sistem ini kurang cocok diterapkan di Indonesia. Terlihat dari melemahnya persatuan bangsa.Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

Demokrasi Terpimpin / Orde Lama (1959-1965)
Presiden : Soekarno

Demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai "Ayah" dalam famili besar bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat ditangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Sokarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.


5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Demokrasi Pancasila yang Murni dan Konsekuen / Orde Baru (1965-1998)
Presiden : Soeharto

Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah.

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial

Reformasi (1998-Sekarang)
§ Presiden: BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo

Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.



SUMBER :
http://serbasejarah.blogspot.com/2011/06/pergantian-sistem-pemerintahan.html
»»  READMORE...

Kamis, 02 April 2015

Pelanggaran HAM pada Tragedi Trisakti

Apakah kalian masih ingat tentang "Tragedi Trisakti"?


16 tahun lebih telah berlalu, tragedi Trisakti masih menyisahkan pilu bagi gerakan mahasiswa di tanah air. Peristiwa yang terjadi tepat pada tanggal 12 Mei 1998 itu merupakan saksi bagaimana aparat mengesampingkan rasa kemanusiaannya demi tugas komandannya. Tragedi Trisakti merupakan saksi bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dihalalkan untuk mencapai suatu tujuan kelompok tertentu. Tragedi Trisakti merupakan tragedi kemanusiaan yang memicu tragedi kemanusiaan lainnya di tanah air.

Pelanggaran hak asasi manusia memang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, akan tetapi, masih banyak ditemukan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yaitu Tragedi Trisakti 1998. Jaminan hak asasi manusia yang telah dilanggar dalam kasus itu adalah jaminan hak untuk hidup. Jaminan hak asasi tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 28A.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dalam pasal 28A tersebut jelas diterangkan bahwa pasal tersebut menjamin hak seseorang untuk hidup. Tetapi, dalam kasus Tragedi Trisakti 1998, para anggota polisi dan militer/TNI yang terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup mahasiswa Universitas Trisakti dengan cara menginjak, memukuli, dan menembak mahasiswa secara brutal. Akibat dari peristiwa itu, 6 orang dinyatakan tewas dan 16 orang lainnya mengalami luka parah.

Momentum bersejarah karena peristiwa yang terjadi merupakan awal dari rentetan peristiwa yang berujung dengan tumbangnya Orde Baru. Momentum tragis karena peristiwa ini harus mengorbankan darah manusia sebagai martirnya. 16 tahun lalu peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti oleh aparat keamanan menyebabkan tewasnya 4 mahasiswa Trisakti, mereka adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Heri Hertanto (Fakultas Teknik Industri 1995), Hafidin Royan (Fakultas Teknik Sipil 1995) dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi 1996). Peristiwa penembakan ini yang di awali dengan aksi damai mahasiswa dalam menuntut Presiden Soeharto turun kemudian dikenal dengan Tragedi Trisakti.

Berawal dari satu kasus, merambat kepada kasus kasus lain yang melanggar HAM.
Tragedi Trisakti merupakan awal dari tragedi – tragedi yang terjadi diproses peralihan dari Orde Baru menuju era Reformasi. Setelah peristiwa di depan kampus Trisakti tersebut berlanjut peristiwa – peristiwa lainnya yang tak kalah memilukan seperti tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Peristiwa trisakti ini bermula dari kondisi perekonomian Indonesia yang sedang jatuh di awal 1998. Krisis ekonomi yang menerpa Asia pada waktu itu cukup berimbas terhadap perekonomian Indonesia. Berlatar belakang krisis finansial tersebut mahasiswa menuntut Presiden Soeharto yang telah berkuasa lebih dari 3 dekade untuk turun. Demonstrasi besar – besaran pun terjadi menuntut DPR/MPR menurunkan Soeharto.

Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia memang banyak yang belum terselesaikan atau tuntas. Seperti halnya kasus Tragedi Trisakti 1998 yang sulit untuk dipecahkan. Kasus Trisakti ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi para pelaku tidak pernah terungkap secara jelas atau detail. Salah satu alasan sulitnya memecahkan kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini. Sehingga terdapat banyak hal-hal yang menghambat terpecahkannya kasus tersebut.

Sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat mengatasi kasus Trisakti khususnya kasus yang berkaitan tentang pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup.

Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama tentang apa yang terjadi pada saat itu, penyebab timbulnya masalah, dan siapa saja pelaku yang berperan serta dalam masalah itu.

Kedua, jika ternyata Komnas HAM dan pemerintah tidak sanggup melakukan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, maka kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi, yaitu PBB. Hal ini bertujuan untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup.

Ketiga, menghargai hak-hak asasi dari warga negara Indonesia, dengan mengusahakan secara maksimal agar hak kita untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak kita untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasan mengemukakan pendapat, perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan lain sebagainya.

Keempat, pemerintah yang berwenang harus menegakkan/menegaskan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia di Indonesia, serta memberikan sanksi yang berat dan tegas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Saya berharap, dengan beberapa solusi tadi dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya pelanggaran hak hidup.

Sebagai mahasiswa tak dapat dipungkiri peran akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.


SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
http://m.kompasiana.com/post/read/677081/2/pelanggaran-ham-pada-tragedi-trisakti-1998.html

»»  READMORE...