Saat ini, usaha Franchise bukanlah hal yang sulit. Usaha ini mulai banyak menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Adapun Pengertian Franchise sendiri adalah Waralaba (Inggris : Franchising
; Prancis : Franchise) untuk
kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah :
Suatu sistem pendistribusian barang dan jasa kepada pelanggan
akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Kategori waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan,
pendidikan dan lain-lain.
Franchise yaitu duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi
mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah
menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk
memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal
start up langsung meneruskan bisnis yang memang telah teruji
keberhasilannya.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki
kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan
Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia
dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997
tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007
tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah
minimum 15 persen dari nilai.
Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan
masih sangat menguntungkan adalah :
- Waralaba di bidang makanan(Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
- Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, Alfamart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
- Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
- Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang Pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama , Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot (Robota Robotics School), Taman bermain (SuperKids) dan Taman Kanak kanak (FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English) dll.
Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat
dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek
nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.
- Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar
internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara.
Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang
menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru
pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek
dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada
akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap
bangsa.
- Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat
Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga
tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi
liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan
hilang.
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa
cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti
Resto cepat saji : Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya
rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa
nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang
lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya
cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai
kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang
tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam
globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang
kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan
ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka
orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
SUMBER :