Cari Blog Ini

Kamis, 02 April 2015

Pelanggaran HAM pada Tragedi Trisakti

Apakah kalian masih ingat tentang "Tragedi Trisakti"?


16 tahun lebih telah berlalu, tragedi Trisakti masih menyisahkan pilu bagi gerakan mahasiswa di tanah air. Peristiwa yang terjadi tepat pada tanggal 12 Mei 1998 itu merupakan saksi bagaimana aparat mengesampingkan rasa kemanusiaannya demi tugas komandannya. Tragedi Trisakti merupakan saksi bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dihalalkan untuk mencapai suatu tujuan kelompok tertentu. Tragedi Trisakti merupakan tragedi kemanusiaan yang memicu tragedi kemanusiaan lainnya di tanah air.

Pelanggaran hak asasi manusia memang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, akan tetapi, masih banyak ditemukan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yaitu Tragedi Trisakti 1998. Jaminan hak asasi manusia yang telah dilanggar dalam kasus itu adalah jaminan hak untuk hidup. Jaminan hak asasi tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 28A.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dalam pasal 28A tersebut jelas diterangkan bahwa pasal tersebut menjamin hak seseorang untuk hidup. Tetapi, dalam kasus Tragedi Trisakti 1998, para anggota polisi dan militer/TNI yang terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup mahasiswa Universitas Trisakti dengan cara menginjak, memukuli, dan menembak mahasiswa secara brutal. Akibat dari peristiwa itu, 6 orang dinyatakan tewas dan 16 orang lainnya mengalami luka parah.

Momentum bersejarah karena peristiwa yang terjadi merupakan awal dari rentetan peristiwa yang berujung dengan tumbangnya Orde Baru. Momentum tragis karena peristiwa ini harus mengorbankan darah manusia sebagai martirnya. 16 tahun lalu peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti oleh aparat keamanan menyebabkan tewasnya 4 mahasiswa Trisakti, mereka adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Heri Hertanto (Fakultas Teknik Industri 1995), Hafidin Royan (Fakultas Teknik Sipil 1995) dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi 1996). Peristiwa penembakan ini yang di awali dengan aksi damai mahasiswa dalam menuntut Presiden Soeharto turun kemudian dikenal dengan Tragedi Trisakti.

Berawal dari satu kasus, merambat kepada kasus kasus lain yang melanggar HAM.
Tragedi Trisakti merupakan awal dari tragedi – tragedi yang terjadi diproses peralihan dari Orde Baru menuju era Reformasi. Setelah peristiwa di depan kampus Trisakti tersebut berlanjut peristiwa – peristiwa lainnya yang tak kalah memilukan seperti tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Peristiwa trisakti ini bermula dari kondisi perekonomian Indonesia yang sedang jatuh di awal 1998. Krisis ekonomi yang menerpa Asia pada waktu itu cukup berimbas terhadap perekonomian Indonesia. Berlatar belakang krisis finansial tersebut mahasiswa menuntut Presiden Soeharto yang telah berkuasa lebih dari 3 dekade untuk turun. Demonstrasi besar – besaran pun terjadi menuntut DPR/MPR menurunkan Soeharto.

Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia memang banyak yang belum terselesaikan atau tuntas. Seperti halnya kasus Tragedi Trisakti 1998 yang sulit untuk dipecahkan. Kasus Trisakti ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi para pelaku tidak pernah terungkap secara jelas atau detail. Salah satu alasan sulitnya memecahkan kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini. Sehingga terdapat banyak hal-hal yang menghambat terpecahkannya kasus tersebut.

Sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat mengatasi kasus Trisakti khususnya kasus yang berkaitan tentang pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup.

Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama tentang apa yang terjadi pada saat itu, penyebab timbulnya masalah, dan siapa saja pelaku yang berperan serta dalam masalah itu.

Kedua, jika ternyata Komnas HAM dan pemerintah tidak sanggup melakukan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, maka kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi, yaitu PBB. Hal ini bertujuan untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup.

Ketiga, menghargai hak-hak asasi dari warga negara Indonesia, dengan mengusahakan secara maksimal agar hak kita untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak kita untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasan mengemukakan pendapat, perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan lain sebagainya.

Keempat, pemerintah yang berwenang harus menegakkan/menegaskan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia di Indonesia, serta memberikan sanksi yang berat dan tegas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Saya berharap, dengan beberapa solusi tadi dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya pelanggaran hak hidup.

Sebagai mahasiswa tak dapat dipungkiri peran akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.


SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
http://m.kompasiana.com/post/read/677081/2/pelanggaran-ham-pada-tragedi-trisakti-1998.html

1 komentar:

  1. P o k e r' V i t a Memberikan Bonus Promo Bonus TurnOver, di Permainan Poker Online, Domino Online, Capsa, Bandar Kiu-Kiu, Qiu-Qiu, Live Poker, di Agen Poker Online Terpercaya. Bonus Refferal 15%, Minimal Deposit 10rb!! Nikmati Berbagai Permainan Lainnya Seperti: Sabung Ayam Online Terbaik


    HUBUNGI KAMI !!
    WA: 0812.2222.996
    BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
    Wechat: pokervitaofficial
    Line: vitapoker

    FESTIFAL POKER 2019

    BANDAR POKER TERPERCAYA

    JUDI POKER ONLINE INDONESIA

    BalasHapus