Apakah
kalian masih ingat tentang "Tragedi Trisakti"?
16
tahun lebih telah berlalu, tragedi Trisakti masih menyisahkan pilu bagi gerakan
mahasiswa di tanah air. Peristiwa yang terjadi tepat pada tanggal 12 Mei 1998
itu merupakan saksi bagaimana aparat mengesampingkan rasa kemanusiaannya demi
tugas komandannya. Tragedi Trisakti merupakan saksi bagaimana pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) dihalalkan untuk mencapai suatu tujuan kelompok tertentu.
Tragedi Trisakti merupakan tragedi kemanusiaan yang memicu tragedi kemanusiaan
lainnya di tanah air.
Pelanggaran
hak asasi manusia memang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,
akan tetapi, masih banyak ditemukan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi
manusia di Indonesia. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di
Indonesia yaitu Tragedi Trisakti 1998. Jaminan hak asasi manusia yang telah
dilanggar dalam kasus itu adalah jaminan hak untuk hidup. Jaminan hak asasi
tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 28A.
Sesuai
dengan UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dalam pasal 28A tersebut jelas
diterangkan bahwa pasal tersebut menjamin hak seseorang untuk hidup. Tetapi,
dalam kasus Tragedi Trisakti 1998, para anggota polisi dan militer/TNI yang
terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup mahasiswa Universitas Trisakti
dengan cara menginjak, memukuli, dan menembak mahasiswa secara brutal. Akibat
dari peristiwa itu, 6 orang dinyatakan tewas dan 16 orang lainnya mengalami
luka parah.
Momentum
bersejarah karena peristiwa yang terjadi merupakan awal dari rentetan peristiwa
yang berujung dengan tumbangnya Orde Baru. Momentum tragis karena peristiwa ini
harus mengorbankan darah manusia sebagai martirnya. 16 tahun lalu peristiwa
penembakan mahasiswa Trisakti oleh aparat keamanan menyebabkan tewasnya 4
mahasiswa Trisakti, mereka adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996),
Heri Hertanto (Fakultas Teknik Industri 1995), Hafidin Royan (Fakultas Teknik
Sipil 1995) dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi 1996). Peristiwa penembakan
ini yang di awali dengan aksi damai mahasiswa dalam menuntut Presiden Soeharto
turun kemudian dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Berawal
dari satu kasus, merambat kepada kasus kasus lain yang melanggar HAM.
Tragedi
Trisakti merupakan awal dari tragedi – tragedi yang terjadi diproses peralihan
dari Orde Baru menuju era Reformasi. Setelah peristiwa di depan kampus Trisakti
tersebut berlanjut peristiwa – peristiwa lainnya yang tak kalah memilukan
seperti tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Peristiwa trisakti ini bermula dari
kondisi perekonomian Indonesia yang sedang jatuh di awal 1998. Krisis ekonomi
yang menerpa Asia pada waktu itu cukup berimbas terhadap perekonomian
Indonesia. Berlatar belakang krisis finansial tersebut mahasiswa menuntut
Presiden Soeharto yang telah berkuasa lebih dari 3 dekade untuk turun.
Demonstrasi besar – besaran pun terjadi menuntut DPR/MPR menurunkan Soeharto.
Kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Indonesia memang banyak yang belum terselesaikan atau
tuntas. Seperti halnya kasus Tragedi Trisakti 1998 yang sulit untuk dipecahkan.
Kasus Trisakti ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi para pelaku
tidak pernah terungkap secara jelas atau detail. Salah satu alasan sulitnya
memecahkan kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada
saat itu atau bahkan sampai saat ini. Sehingga terdapat banyak hal-hal yang
menghambat terpecahkannya kasus tersebut.
Sebenarnya
ada beberapa solusi yang dapat mengatasi kasus Trisakti khususnya kasus yang
berkaitan tentang pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup.
Pertama,
pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama tentang apa
yang terjadi pada saat itu, penyebab timbulnya masalah, dan siapa saja pelaku
yang berperan serta dalam masalah itu.
Kedua,
jika ternyata Komnas HAM dan pemerintah tidak sanggup melakukan penegakan hak
asasi manusia di Indonesia, maka kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi,
yaitu PBB. Hal ini bertujuan untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini
kadaluarsa dan ditutup.
Ketiga,
menghargai hak-hak asasi dari warga negara Indonesia, dengan mengusahakan
secara maksimal agar hak kita untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak
asasi lain seperti hak kita untuk memperoleh penghidupan yang layak,
perekonomian yang baik, kebebasan mengemukakan pendapat, perlakuan yang sama
dihadapan hukum, dan lain sebagainya.
Keempat,
pemerintah yang berwenang harus menegakkan/menegaskan hukum yang berlaku yang
berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia di Indonesia, serta memberikan
sanksi yang berat dan tegas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Saya
berharap, dengan beberapa solusi tadi dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Indonesia khususnya pelanggaran hak hidup.
Sebagai mahasiswa
tak dapat dipungkiri peran akan semakin besar karena di pundak mereka ada
sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk
pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa
depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat
setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.
SUMBER
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
http://m.kompasiana.com/post/read/677081/2/pelanggaran-ham-pada-tragedi-trisakti-1998.html
P o k e r' V i t a Memberikan Bonus Promo Bonus TurnOver, di Permainan Poker Online, Domino Online, Capsa, Bandar Kiu-Kiu, Qiu-Qiu, Live Poker, di Agen Poker Online Terpercaya. Bonus Refferal 15%, Minimal Deposit 10rb!! Nikmati Berbagai Permainan Lainnya Seperti: Sabung Ayam Online Terbaik
BalasHapusHUBUNGI KAMI !!
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker
FESTIFAL POKER 2019
BANDAR POKER TERPERCAYA
JUDI POKER ONLINE INDONESIA