Indonesia sebagai Negara berkembang, saat ini sedang dalam
masa pembangunan besar-besaran, jumlah proyek banyak beredar terutama di
kota-kota besar.
Proyek atau Pekerjaan berarti seluruh pekerjaan termasuk
pekerjaan sementara/persiapan dan pembersihan terakhir yang harus dilaksanakan
sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Dalam setiap proyek pasti memiliki kerjasama untuk mendapat
proses yang lancar dan memiliki hasil yang sesuai. Setiap bagian, memiliki
peran / tugas tertentu pada proyek tersebut.
Project Title : SPRINGHILL SWISS-BELINN & OFFICE PROJECT
Location : Jalan Benyamin Suaeb Kemayoran, Jakarta Pusat
Floor Area/Unit : Hotel ± 10.439 m2, Kantor ± 14.375 m2,
Total ± 35.996 m2 / 159 kamar
Floor : 2 lantai Basement,
Hotel 10 lantai (B2, B1, Dasar, 1-10),
Kantor 13 lantai (B2, B1, Dasar, 1-13)
Owner : PT. GRAHA CIPTA PROPERINDO
Construction Management : PT. PROMACO CIPTA BERSAMA
Architectural Consultant : PT. URBANE INDONESIA
Structural Consultant : PT. PENTA REKAYASA]
Mechanical / Electrical Consultant : PT. SIGMATECH TATAKARSA
1. Pemberi Tugas (Owner)
Pihak pihak yang menghendaki suatu
pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas
hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.
2.
Manajemen Konstruksi (Construction Management)
Bertanggung jawab
untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan
pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun
administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang
masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.
3.
Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)
Badan/Organisasi yang berada langsung di
bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan
awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
- Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara
lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
- Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada
bangunan proyek ini.
- Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat
teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
- Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau
revisi bilamana diperlukan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan
yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
4.
Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)
Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan
dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui
kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan,
bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas
& wewenangnya:
- Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan
teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan
gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
- Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul
selama masa konstruksi.
5.
Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)
Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
- Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin
dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC,
perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran,
telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi
bangunan.
- Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun
dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya
pada kontraktor utama.
SUMBER :