Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum & Pranata Pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Pranata Pembangunan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Februari 2016

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DI DALAM DUNIA KONSTRUKSI

Permasalahan yang dihadapi di dalam dunia konstruksi, secara garis besar adalah :

1. Berkaitan erat dengan saling ketergantungan pengaruh biaya, mutu, dan waktu 

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pelaksanaan manajemen konstruksi didasari dari proses proyek itu sendiri, yang mempunyai awal dan akhir serta tujuan menyelesaikan proyek tersebut alam bentuk bangunan fisik secara efisien dan efektif. Untuk itu, diperlukan pengetahuan yang salah satunya menyangkut aspek teknik pelaksanaan manajemen konstruksi itu sendiri dalam penyelenggaraannya. Beberapa ruang lingkup pekerjaan yang menjadi aspek teknik dapat dilihat dibawah ini :








Gambar 1.1 : Struktur pendekatan untuk manajemen proyek dengan variabel ruang llingkup kegiatan yang merupakan aspek tekniknya.
(Sumber : Turney J. Rodney : “The Handbook of Project Based Management”, McGraw-Hill Book Company, Berkshire, Maidenhead, England, 1991) 

Dari gambaran sistematika di atas, dapat disebutkan bahwa proses proyek konstruksi dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan serah terima. Selama proses berlangsung, beberapa aspek teknik yang berkaitan dengan proses, perlu diketahui. Aspek teknik yang umum dilakukan terdistribusi dalam :
-          Perencanaan (planning)
-          Penjadwalan (scheduling)
-          Pengendalian (controling)

Hal ini untuk mencapai tujuan proyek yaitu menghasilkan bangunan fisik yang mempunyai variabel biaya-mutu-waktu yang optimal. Sebagaimana diketahui secara tradisional bahwa ketiga variabel tersebut saling berkaitan dan saling mempengaruhi, yang umumnya dikenal sebagai Biaya – Mutu – Waktu.

 

Gambar 1.2 : Segitiga variabel biaya – mutu – waktu yang saling mempengaruhi, variabel utama dalam aspek teknik manajemen konstruksi
(Sumber : Turney J. Rodney : “The Handbook of Project Based Management”, McGraw-Hill Book Company, Berkshire, Maidenhead, England, 1991) 

Ketiga variabel tersebut berkaitan dan saling mempengaruhi. Sebagai misal MUTU : kualitas mutu berkaitan dengan BIAYA yang dikeluarkan, besar kecilnya biaya secara umum menunjukkan tinggi rendahnya mutu untuk suatu pekerjaan yang sama dengan spesifikasi yang sama pula. 

Demikian pula dengan WAKTU pelaksanaan, tinggi rendahnya MUTU secara tidak langsung berkaitan dengan lama waktu pelaksanaan, mutu yang tinggi membutuhkan kehati-hatian dan pengawasan mutu yang lebih intensif, sehingga jelas akan memakan waktu yang lebih daripada waktu yang normal. 

Dari WAKTU yang lebih lama ini otomatis, paling tidak dari segi biaya tidak langsung, akan kembali menambah BIAYA pelaksanaan. Bentuk saling ketergantungan ini memberikan beberapa kebutuhan akan teknik untuk menajemen proses konstruksi seperti tersebut di atas. Atas dasar tersebut, pada modul ini akan dibahas beberapa teori / teknik dalam lingkup pelaksanaan manajemen proyek konstruksi, yang meliputi :

1.      Tahap Perencanaan
·         Penyusunan Work Breakdown Structure (WBS)
·         Penyusunan Organization Analysis Table (OAT)
·         Memperkirakan durasi dari WBS, OAT, Analisa Harga Satuan dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia.

2.      Tahap Penjadwalan
·         Diagram Jaringan 1 (Activity on Arrow)
·         Diagram Jaringan 2 (Pengantar Activity on Node)
·         Metode Lintasan Kritis (CPM)
·         Aliran Kas (Cash Flow)

3.      Tahap Pengendalian
·         Monitoring 1 : Kurva – S
·         Monitoring 2 : Integrasi Biaya – Waktu (Earned Value)
·         Percepatan Waktu dengan Biaya Optimal (Least Cost Analysis).

2.      Berkaitan dengan Koordinasi dan Pengaturan Manajemen

Manajemen proyek dapat didefinisikan sebagai suatu proses dari perencanaan, pengaturan, kepemimpinan, dan pengendalian dari suatu proyek oleh para anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. 

Tujuan/sasaran Manajemen Proyek adalah mengelola fungsi manajemen atau mengatur pelaksanaan pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan persyaratan (spesification) untk keperluan pencapaian tujuan ini, perlu diperhatikan pula mengenai mutu bangunan, biaya yang digunakan dan waktu pelaksanaan Dalam rangka pencapaian hasil ini selalu diusahakan pelaksanaan pengawasan mutu ( Quality Control ) , pengawasan biaya ( Cost Control ) dan pengawasan waktu pelaksanaan ( Time Control ). 

Pengelolaan aspek-aspek tersebut dengan benar merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan suatu proyek. Dengan adanya manajemen proyek maka akan terlihat batasan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek baik langsung maupun tidak langsung, sehingga tidak akan terjadi adanya tugas dan tangung jawab yang dilakukan secara bersamaan (overlapping).

Apabila fungsi-fungsi manajemen proyek dapat direalisasikan dengan jelas dan terstruktur, maka tujuan akhir dari sebuah proyek akan mudah terwujud, yaitu:
1.      Tepat Waktu
2.      Tepat Kuantitas
3.      Tepat Kualitas
4.      Tepat Biaya sesuai dengan biaya rencana
5.      Tidak adanya gejolak sosial dengan masyarakat sekitar
6.      Tercapainya K3 dengan baik

Pelaksanaan proyek memerlukan koordinasi dan kerjasama antar organisasi secara solid dan terstruktur. Dan hal inilah yang menjadi kunci pokok agar tujuan akhir proyek dapat selesai sesuai dengan schedule yang telah direncanakan.

Beberapa unsur organisasi yang masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda. Adapun pihak-pihak tersebut antara lain:
1.      Pemilik proyek (owner)/investor yang juga merupakan konsultan manajemen konstruksi
2.      Konsultan perencana arsitektur, landscape, dan quantity surveyor.
3.      Kontraktor pelaksana utama yang membawahi:
·         Konsultan perencana struktur
·         Sub kontraktor spesialis
4.      Kontraktor pondasi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ke-4 pihak tersebut harus mempunyai hubungan kerja yang jelas, dan dapat bersifat ikatan kontrak, perintah, maupun garis koordinasi. Hubungan antara pihak tersebut dapat dilihat dalam skema pada gambar 1.3 dibawah ini.


Gambar 1.3 Skema Hubungan Kerja Pihak-Pihak Yang Terkait dalam Proyek
Oleh : Chairil Nizar


3.      Contoh proyek konstruksi yang berhenti akibat banyak faktor

LOKASI     : Pusat Grosir Metro Tanah Abang
SEBAB       : Konstruksi utama bangunan tambahan Metro Tanah Abang tersebut dibuat dari konstruksi baja. Hubungan antara konstruksi baja bangunan tambahan dengan bangunan induk Metro Tanah Abang kemungkinan dipakai baut sebagai konektor. Robohnya bangunan tambahan Metro Tanah Abang dapat disebabkan karena kesalahan perencanaan atau kesalahan dalam pelaksanaan dan pengawasan.


Di bidang konstruksi sebenarnya sering juga terjadi malpraktek yang disebabkan baik oleh pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa. Salah satu contoh malpraktek konstruksi adalah robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2009 yang lalu.



Robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang sangat mungkin disebut sebagai malpraktek konstruksi. Walaupun selama ini robohnya suatu bangunan tidak pernah disebut sebagai malpraktek. Kesalahan-kesalahan di bidang konstruksi yang dilakukan oleh orang-perorang atau badan usaha yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain menurut penulis dapat disebut sebagai malpraktek konstruksi. Dalam kasus Metro Tanah Abang kerugian dialami oleh masyarakat yang menderita luka-luka dan meninggal dunia. Apabila perencanaan dan pelaksanaan bangunan tambahan tersebut dilakukan oleh pihak lain (oleh penyedia jasa) , maka pihak manajemen Metro Tanah Abang sebagai pihak pengguna jasa juga dapat disebut mengalami kerugian.

Robohnya bangunan tambahan Metro Tanah Abang dalam masa pelaksanaan yang menyebabkan tidak berfungsinya bangunan tersebut dapat dinyatakan sebagai kegagalan bangunan. Menurut Bab I Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi bukan hanya dalam rentang waktu pelaksanaan, tetapi berlaku juga setelah serah terima akhir pekerjaan. Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.

Berdasarkan berita dan foto-foto di lokasi kejadian yang dimuat media masa, konstruksi utama bangunan tambahan Metro Tanah Abang tersebut dibuat dari konstruksi baja. Hubungan antara konstruksi baja bangunan tambahan dengan bangunan induk Metro Tanah Abang kemungkinan dipakai baut sebagai konektor. Robohnya bangunan tambahan Metro Tanah Abang dapat disebabkan karena kesalahan perencanaan atau kesalahan dalam pelaksanaan dan pengawasan.

Dalam bidang perencanaan, kesalahan dapat terjadi karena ketidaktelitian dalam perhitungan. Misalnya ketidaktelitian dalam penentuan asumsi beban yang bekerja pada suatu struktur dapat menyebabkan kesalahan dalam menetapkan dimensi struktur yang bisa berakibat fatal. Kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat disebabkan oleh pelaksana (kontraktor) atau oleh pengawas (konsultan supervisi). Kontraktor yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis merupakan salah satu kesalahan pelaksana. Konsultan supervisi yang tidak benar dalam pengawasan, seperti misalnya membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas. Nah, apabila kesalahan-kesalahan tersebut dilakukan melebihi batas toleransi spesifikasi teknis dan mengakibatkan kegagalan bangunan, maka pihak-pihak terkait wajib dimintai pertanggungjawaban. Disamping akibat kesalahan yang disebabkan oleh penyedia jasa tersebut, kegagalan bangunan juga dapat disebabkan oleh pengguna jasa (owner). Misalnya pengguna jasa memanfaatkan bangunan tidak sesuai peruntukan awal yang menyebabkan beban yang terjadi pada struktur melebihi beban perencanaan.

Untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang, pihak yang berwenang dapat melibatkan pihak ketiga selaku penilai ahli (Pasal 25 ayat 3 UUJK). Penilai ahli dapat ditunjuk dari akademisi dan praktisi yang memang ahli dibidangnya. Melalui pemeriksaan pihak ketiga akan dapat diketahui letak kesalahannya, apakah terjadi kesalahan di perencanaan atau pelaksanaan/pengawasan.

Tanggungjawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. Tanggungjawab pihak pengguna jasa disebutkan dalam pasal 27 UUJK.

Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. Pasal 41 menyebutkan Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. Jenis-jenis sanksi sesuai pasal 42 dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Sedangkan sanksi pidana dan denda dijelaskan dalam pasal 43 sebagai berikut (1). Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3). Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.




SUMBER :

http://manajemenproyekindonesia.com/?p=2871
http://civilengineerbali.blogspot.co.id/2010/01/kasus-metro-tanah-abang-tanggungjawab.html
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjosPnCkM_KAhVHbY4KHekpB_QQFggiMAE&url=http%3A%2F%2Fkk.mercubuana.ac.id%2Felearning%2Ffiles_modul%2F11047-1-972756198325.doc&usg=AFQjCNGu4nCv2hYNbluucyz5qJtrhuZvdg&sig2=0FTBx2UQZlMilN2XAQZW6w&bvm=bv.113034660,d.c2E




»»  READMORE...

Senin, 14 Desember 2015

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN LUAS KOTANYA 30% UNTUK RTH


RTH adalah bagian dari ruang terbuka dalam kota yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah atau budidaya tanaman, seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan, dan sebagainya.

RTH merupakan ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur di mana penggunaannya lebih bersifat terbuka dan pada dasarnya tanpa bangunan.

RTH adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan, habitat tertentu, dan/atau daratan kota/lingkungan, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian.

Pakar iklim mengatakan, optimalisasi ruang terbuka hijau perkotaan yang cukup berarti akan menyumbang cukup besar bagi upaya menekan dampak perubahan iklim dunia.

Jenis Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan terdiri dari :

Taman rekreasi,
Taman lingkungan perumahan dan permukiman,
Taman hutan raya,
Bentang alam (seperti gunung, bukit, lereng dan lembah),
Cagar alam,
Kebun raya,
Lapangan olahraga,
Lapangan upacara,
Parkir terbuka,
Lahan pertanian perkotaan,
Jalur di bawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET),
Jalur pengaman (jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian),
Kawasan dan jalur hijau,
Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara, dan
Taman atap (garden roof).

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto me­nye­­but­kan, ada ketentuan harus dipe­nuhi suatu wilayah untuk mewu­jud­kan kota hijau. Salah satunya adalah dengan me­nye­diakan 30 per­­sen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari keseluruhan luas wi­la­yah. “Selain itu harus ada sa­ni­tasi, publik transportation yang baik, dan komunitas hijau,” ujarnya.

Dari total 112 kota yang telah sepakat untuk membangun kota hijau, sebanyak 60 kota sudah mencanangkannya sejak tahun 2011 lalu. Sedangkan 52 kota baru men­­canangkannya pada tahun ini. “Tahun 2013 kita sudah bisa mulai, dengan membangun ta­man seluas 5.000 meter persegi di setiap kota,” terangnya.

Inisiatif ini juga merupakan implementasi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota/Ka­bupaten serta peningkatan peran aktif dan kemitraan antar para pemangku kepentingan pada ting­kat lokal. “Rata-rata keterse­diaan ruang terbuka hijau di In­donesia berkisar antara 10 sampai 11 persen dari luas wilayah kota,” tukasnya.

Presentase itu masih belum me­menuhi minimal RTH 30 per­sen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Ta­hun 2007 Tentang Penataan Ruang, di mana RTH 30 persen harus dicapai dalam 20 tahun pe­rencanaan.

Pencapaian presentase itu merupakan hal yang sulit untuk kota-kota besar dan metropolitan. Hal ini disebabkan sebagian besar wilayah kota sudah merupakan wi­layah terbangun dengan ke­pemilikan lahan yang beragam. “Salah satu upaya untuk men­capai RTH 30 persen adalah de­ngan menggalakkan P2KH,” ujarnya.

Ketersediaan Lahan Makin Sempit Karena Ada Peralihan Fungsi

Nirwono Yoga, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti

Ruang terbuka hijau alias RTH yang dimiliki 26 kota di In­donesia belum mencapai 20 persen. Sementara, target luas­nya sebesar 30 persen harus di­pe­nuhi 98 kota pada 2030.
“Tapi  72 kota belum mempu­nyai progres pengembangan RTH yang diwajibkan sebesar 30 persen dari total luas wila­yah­nya. Saya prihatin atas kea­da­an ini.”
Sampai saat ini hanya 26 kota saja yang mulai ikut mengem­bangkan lahan terbuka hijau. Berdasarkan data komunitas hi­jau Indonesia, Kota Blitar terca­tat telah mengembangkan RTH terbesar, yaitu sebesar 17 per­sen, diikuti Makassar dan Pare-pare dengan luas RTH 14 per­sen, Probolinggo 13,2 persen, Ma­taram 12 persen, Batam dan Tanjung Pinang 8,3 persen, Ma­lang 7,8 persen, serta Sala­tiga, Semarang, dan Surakarta 4,6 persen.

Sebanyak 15 kota lainnya di­katakan belum mempunyai pengembangan yang cukup berarti. Lima belas kota tersebut adalah: Banda Aceh, Medan, Bukit Tinggi, Pariaman, Sa­wah­lunto, Pagar Alam, Bandar Lam­pung, Metro, Bogor, Yog­ya­karta, Kendari, Gorontalo, Bau-bau, Palu, dan Ambon. “Tapi sudah ada komitmen dari mereka untuk mengembangkan RTH 30 persen pada 2030 men­datang. Saya berharap 72 kota lain dapat mengikutinya.”

Ketersediaan RTH sangatlah terbatas, terutama di kota-kota be­sar seperti Jakarta. Hal ini menjadi kendala utama. Untuk itu, sangat diperlukan peran dan kerja sama yang dari para pim­pinan politik dan berbagai ele­men pemerintahan.
Tinggal bagaimana membuat lem­baga-lembaga seperti pe­me­rin­tah daerah (Pemda) serta Ba­dan Usaha Milik Negara (BUMN) harus lebih banyak ter­libat.
Ketersediaan lahan di Jakarta yang semakin sempit dan ter­ba­tas lantaran peralihan fungsi la­han menjadi tempat kegiatan ekonomi ketimbang sebagai RTH yang notabene sangat di­bu­tuhkan warga Jakarta.

“Seharusnya Kita bisa mencontoh Singa­pura dalam membuat kotanya men­jadi hijau dan enak dipandang.

Saat ini Singapura menjadi sa­lah satu ibukota negara  tera­tas dunia dalam mengem­bang­kan ruang terbuka hijau. Luas ruang terbuka hijau saat ini men­capai lebih dari 50 persen dari luas wilayahnya. Negara  di lepas ujung selatan Semenan­jung Ma­laya itu memiliki lebih dari 450 ta­man dan kebun pu­blik. “Op­timalisasi ruang ter­bu­ka hi­jau per­kotaan yang cu­kup be­rarti akan menyumbang cu­kup be­sar bagi upaya mene­kan dam­pak perubahan iklim dunia.”

Sedangkan kebijakan terkait kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota-kota besar di ta­nah air masih minim. Ke­ba­nyakan pembentukan kota-kota yang ada di Indonesia ini diren­ca­nakan tanpa memperhatikan  aspek-aspek lingkungan.
Semestinya proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah se­besar minimal 30 persen yang ter­diri dari 20 persen ruang ter­buka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
“Proporsi 30 persen meru­pa­kan ukuran minimal untuk men­jamin keseimbangan ekosistem kota, termasuk sistem hidrologi dan mikroklimatnya.”

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , dalam klausul UU itu disebutkan, jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30 persen dari luas kota tersebut. RTH di setiap kota memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi ekologis, sosial ekonomi dan evakuasi.

Fungsi ekologis RTH di anta­ra­nya dapat meningkatkan kua­litas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Selain itu juga memiliki fungsi sosial-eko­nomi. Di antaranya untuk mem­berikan fungsi sebagai ruang in­teraksi sosial, sarana rekreasi dan keasrian kota.

Belum Satu Kotapun Yang Menerapkannya

Agus Purnomo, Kepala Sekretariat DNPI

Tim pakar dari Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) me­nga­­kui belum satu kotapun di In­donesia yang mampu me­ne­rapkan 30 persen ketesediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

DNPI  berkerjasama dengan pi­hak  kementerian terkait, or­ga­nisasi pakar dan universitas ter­kemuka di tanah air, terus men­dorong upaya pemenuhan RTH di kota-kota di Indonesia.

DNPI atas perintah Presiden se­lalu mengingatkan aparat di daerah agar konsisten dan lebih proaktif dalam mewujudkan ka­wasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Wajib hukumnya, bagi pa­ra Walikota, Gubernur, mung­kin juga Bupati untuk mengu­ta­makan dan memperbanyak RTH.”

Transparansi dan besaran anggaran kebijakan lingkungan yang terkait pengembangan per­kotaan juga dinilai belum mak­simal dilakukan pe­me­rin­tah. Masyarakat kota, sek­tor usa­ha dan bisnis sering mem­be­rikan kontribusi cukup besar da­ri pemasukan dari pajak dan restribusi lainnya bagi pen­da­pa­tan (PAD) pemerintah kota. “Ta­pi berapa persen yang dipe­runtukan untuk perbaikan kua­litas lingkungan, nggak pernah dipaparkan.”  

KOTA BLITAR

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar akan mempersiapkan lahan terbuka hijau di wilayah pusat ibu kota Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro. Langkah itu dilakukan untuk memulai pembangunan ruang terbuka hijau di Kecamatan Kanigoro dengan luas lahan 2,5 hektare.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar, Khrisna Triatmanto. Menurutnya, pihaknya segera membangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kecamatan Kanigoro, dimana wilayah ini sudah ditetapkan oleh Bupati Blitar sebagai lahan terbuka hijau.

“Segera akan kami bangun RTH di Kecamatan Kanigoro, dimana Kecamatan Kanigoro telah ditetapkan sebagai salah satu daerah paru-paru Kota di Kabupaten Blitar,” kata Khrisna.

RTH itu nantinya juga berfungsi sebagai sarana rekreasi, tempat pertemuan dan media olahraga. Bahkan saat ini BLH Kabupaten Blitar telah merintis pembangunan RTH dengan menanam tanaman peneduh dan juga tanaman pagar dilokasi yang telah ditetapkan di Kecamatan Kanigoro dengan luas area mencapai 2,5 hektar.

Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :

1. Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan ( Green Planning and Design). Untuk persyaratan pertama ini paling tidak Kota Blitar telah mempunyai Peraturan tentang tata ruang yang dituangkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar yang merupakan pedoman bagi arah pengembangan Kota Blitar secara spasial.

2. Ketersediaan ruang terbuka hijau ( Green Open Space). Ruang Terbuka Hijau merupakan factor penting terciptanya Kota Hijau. UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamantkan besaran RTH Kota adalah 30 %,  yang terdiri dari 20 % RTH publik dan 10 % RTH private. Besaran tersebut masih sangat potensial dicapai Kota Blitar.

3. Konsumsi energi yang efisien (Green Energy). Program penghematan energy masih perlu terus digalakkan di Kota Blitar, termasuk penggunaan energy alternatif seperti biogas yang cukup potensial dikembangkan di Kota Blitar terutama dari peternakan sapi yang jumlahnya relatif besar terutama di daerah pinggiran kota.

4. Pengelolaan air yang efektif  (Green Water). Pengelolaan air juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Blitar diantaranya adalah  untuk optimalisasi PDAM. Selain itu potensi air permukaan seperti sungai dan mata air juga belum dimanfaatkan secara optimal. Kota Blitar mempunyai potensi yang cukup besar terkait penyediaan air dengan setidaknya ada 26 mata air di Kota ini Strategi green water juga dapat dilakukan dengan konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex) yang salah satunya adalah daur ulan air hujan menjadi air baku. Dalam konsep ini tentunya diperlukan kawasan tadah hujan.

5. Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Untuk syarat ini Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan cukup aktif dalam pengembangannya . Dari Tahun ke tahun jumlah Tempat  Pengelolaan sampah secara 3 R mengalami peningkatan.Pengadaan komposter baik individual dan komunal masih sangat potensial untuk dikembangkan.
6. Bangunan hemat energi atau bangunan hijau (Green Building), Pemenuhan persyaratan yang keenam ini dapat dilakukan dengan adanya pemberian rekomendasi pada saat pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana Dinas Pekerjaan Umum Daerah menjadi garda terdepan pemenuhannya.

7. Penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan. Kondisi transportasi di kota Blitar relatif masih baik dibuktikan dengan kecilnya tingkat kemacetan. Namun dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan tentunya diperlukan perencanaan untuk meminimalisir emisi dari kendaraan tersebut, Car free day mungkin masih menjadi konsep yang potensial untuk diterapkan di Kota Blitar, Walaupun sekilas hanya bersifat seremonial tetapi dengan penjadwalan yang rutin tentunya bisa menjadi sarana promosi lingkungan yang efektif.

8. Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.  Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di Kota Blitar masih sangat potensial untuk digali lebih jauh, karena pola pembangunan di Kota Blitar adalah sistem pembangunan patisipatif.

Mari kita segerakan pembangunan Ruang Tata Hijau pada kota-kota lain di Indonesia, agar ikut serta sebagai paru-paru dunia, yang berfungsi sebagai pengatur iklim mikro, sumber oksigen, resapan air dan penyerap polutan, dsb.


SUMBER :


»»  READMORE...

Kamis, 05 November 2015

KERJASAMA PROYEK INFRASTRUKTUR

Pembangunan infrastruktur akan membuka seluruh kawasan Indonesia dan memperlancar mobilitas sumber daya pembangunan. Harapan publik akan Indonesia sebagai negara yang produktif, maju, dan modern muncul. Proyek pembangunan berskala besar dipersiapkan di sejumlah wilayah untuk mengurai hambatan yang selama ini menyumbat mobilitas sumber daya.

Publik mengapresiasi proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan pemerintah saat ini. Meski terkesan lamban, pemerintah dinilai serius untuk merealisasikan proyek-proyek itu. Berikut contoh dari Laporan Proyek Infrastruktur.

LAPORAN PENDAHULUAN PERENCANAAN PENANGANAN JALAN

PENDAHULUAN

Dalam suatu penanganan jalan, dibutuhkan laporan yang lengkap, utamanya laporan pendahuluan. laporan pendahuluan sangatlah penting dalam sebuah proyek atau pekerjaan karena inilah dimana dijelaskan mengenai dasar-dasar dari sebuah proyek yang akan kita kerjakan. Untuk jelasnya m mengenai laporan pendahuluan sebuah pekerjaan, berikut saya tampilkan sebuah contoh laporan pendahuluan sebuah pekerjaan penanganan jalan yang ada di kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

LATAR BELAKANG

Provinsi Papua yang terletak di bagian timur nusantara memiliki wilayah daratan dan perairan yang bernilai strategis bagi pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, potensi sumberdaya alam yang tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi ini berupa hasil hutan, bahan tambang dan energi, perikanan, lahan pertanian yang luas, panorama alam serta nilai budaya yang beragam, menjadikan provinsi Papua sebagai wilayah strategis bagi perekonomian Negara masa kini dan masa yang akan datang. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua, tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki. Ada beberapa faktor yang membentuk kompleksitas persoalan di provinsi Papua antara lain sumberdaya manusia, kondisi geografis, keberpihakan dan perlindungan terhadap masyarakat asli Papua, serta masih minimnya infrastruktur wilayah termasuk infrastruktur jalan dan kualitasnya juga masih jauh dari yang diharapkan.

Dalam rangka penyelesaian persoalan infrastruktur jalan di provinsi Papua, maka Pemerintah terus berupaya membangun ruas-ruas jalan baru dan meningkatkan ruas-ruas jalan yang telah ada guna menghubungkan wilayah-wilayah kabupaten yang ada. Beberapa ruas jalan di provinsi Papua dapat dilihat pada gambar 1-1 berikut.

Gambar 1-1. Peta Ruas Jalan Provinsi Papua hingga akhir tahun 2011

Kabupaten Sarmi merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Jayapura berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2002. Selanjutnya pada tahun 2007 kabupaten Sarmi dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu kabupaten Sarmi dan kabupaten Mamberamo Raya. Setelah pemekaran wilayah hingga saat ini, luas wilayah kabupaten Sarmi adalah 17.740 km² yang terdiri dari 10 (sepuluh) distrik yang terbagi menjadi 2 (dua) kelurahan dan 84 (delapan puluh empat) kampung. Wilayah Kabupaten Sarmi berbatasan dengan Samudera Pasifik di sebelah utara,  kabupaten Jayapura di sebelah timur, kabupaten Mamberamo Raya di sebelah barat, serta kabupaten Mamberamo Raya dan kabupaten Tolikara di sebelah selatan. Sebagian besar penduduk Sarmi menggantungkan kebutuhan hidup mereka pada kemurahan alam, hutan menyediakan kebutuhan mereka. Sagu sebagai makanan pokok penduduk tumbuh subur di hampir semua wilayah kabupaten ini. Potensi lahan yang tersedia untuk tanaman bahan pangan dan hortikultura sedemikian luas. Pengembangan komoditas pertanian seperti padi, palawija, dan sayuran masih dalam skala kecil untuk kebutuhan sendiri. Lahan yang sudah diolah dan menghasilkan tanaman bahan pangan terdapat di Distrik Bongo. Hanya di distrik ini padi sudah dapat dituai hasilnya. Demikian juga produksi palawija Kabupaten Sarmi sebagian besar dihasilkan di Bonggo. Komoditas wilayah ini yang berhasil menembus ke pasar luar daerah adalah kakao dan kelapa dalam yang sudah dikeringkan dalam bentuk kopra. Komoditas ini di kirim ke Surabaya dan Makassar. Kelapa tumbuh tidak hanya di daratan Sarmi, tetapi juga disejumlah pulau di kawasan perairan Sarmi. Sarmi memang menjadi satu satunya kabupaten di Papua yang memiliki potensi kelapa rakyat sangat luas menyusul Kabupaten Biak Numfor. 


Meskipun kelapa ini sebagian besar tumbuh secara alamiah di pesisir pantai, dan sungai-sungai, tumbuhan ini terlihat sangat teratur dan terkesan seperti perkebunan luas. Potensi hutan daerah ini juga sangat menjanjikan. Luas hutan produksi diperkirakan 54.000 hektar.  Kabupaten ini sangat mengharapkan datangnya investor mengingat potensi lahan pertanian, perkebunan, pertambangan dan kelautan yang masih belum diolah. Diketahui bahwa di perut bumi Sarmi terdapat bijih besi yang jika dieksploitasi mampu menghasilkan 60.000 ton pasir besi setiap bulannya. Sementara itu, menurut survei dari Kanada di distrik Pantai Barat, Pantai Timur, dan Mamberamo Hilir terdapat kandungan minyak bumi. Laut yang bersinggungan dengan 6 dari 8 distrik di Sarmi juga menyimpan kekayaan tersendiri. Wilayah sarmi memang terletak di pinggir pantai Samudera Pasifik dan memiliki sejumlah sungai dan danau yang berpotensi menyimpan ikan dan udang. Sebuah gudang pelabuhan pendaratan ikan dan pelabuhan utama pendaratan ikan telah dibangun di Sarmi. Hal ini semakin membuka peluang investasi di sektor perikanan (www.sarmikab.go.id, update Maret 2012).
Untuk menghubungkan ibukota kabupaten Sarmi dengan ibukota provinsi Papua Pemerintah telah membangun jalan dengan panjang jalan 321 km. Ruas jalan tersebut juga menghubungkan ibukota kabupaten Sarmi dengan ibukota kabupaten Jayapura.

Gambar 1-2. Peta Ruas Jalan Jayapura – Sarmi

Jalan Jayapura-Sarmi sebagai prasarana transportasi memegang peranan penting dalam perkembangan wilayah serta keberadaanya memiliki nilai yang sangat strategis, khususnya sebagai urat nadi perekonomian masyarakat di kabupaten Sarmi dan kabupaten Jayapura. Longsoran yang terjadi di beberapa titik sepanjang jalan Jayapura-Sarmi merupakan salah satu faktor yang mengancam keberlangsungan fungsi jalan tersebut. Longsoran tersebut pada umumnya dipicu oleh faktor alam seperti curah hujan yang tinggi, kondisi geologi yang rentan terhadap longsoran serta faktor non alamiah seperti aktivitas penggalian di kaki lereng dan penebangan hutan. Dengan demikian perlu dilakukan upaya upaya untuk menentukan metoda penanganan dan penanggulangan yang efisien dan efektif agar fungsi jalan tetap terjaga sebagaimana mestinya dan terus dapat digunakan oleh masyarakat dengan aman.


MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultasi pekerjaan Perencanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura-Sarmi ini adalah sebagai sebagai berikut :
  • Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua, didalam melakukan perencanaan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitasnya;
  • Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa konstruksi di lapangan khususnya dalam melaksanakan pekerjaan penanggulangan pada daerah yang berpotensi terjadi longsoran yang tersebar pada ruas jalan Jayapura – Sarmi.


Adapun tujuan dari  Perencanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura-Sarmi ini adalah sebagai berikut :
  • Merencanakan upaya penanggulangan longsoran yang dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan ekonomis sesuai dengan tipe dan karakteristik longsoran selama umur rencana;
  • Tersedianya dokumen pelelangan beserta gambar rencana dan spesifikasi teknis.

DATA UMUM PROYEK

1.   Pemberi Tugas                : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL X SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN  NASIONAL PROVINSI PAPUA
2.   Kegiatan                           : Penanganan Khusus Jalan Jayapura-Sarmi
3.   Sumber Dana                   : APBN Tahun Anggaran 2012
4.   Konsultan Perencana     : PT. SARANA BHUANA JAYA
5.   Nomor Kontrak               : HK.02.03/KH.JPR-SAR/P2JN-PUA/82/2012
6.   Tanggal Kontrak              : 09 Maret 2012
7.   Nilai Kontrak                    : Rp. 993.000.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah)
8.   Nomor SPMK                   : IK.02.04/SPMK/KH.JPR-SAR/P2JN-PUA/82/2012
9.   Tanggal                             : 12 Maret 2012
10. Masa Layanan                 : 5 (Lima) Bulan
11. Tanggal Akhir Kegiatan  : 08 Agustus 2012

LOKASI KEGIATAN

Kegiatan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi ini dilakukan pada ruas jalan Nimbokrang – Bonggo – Sarmi mulai dari KM 112 (Nimbontong) hingga KM 321 (Sarmi) dengan sasaran pada daerah-daerah yang berpotensi longsor dan telah longsor. Adapun jumlah lokasi longsoran yang telah diinventarisir sebanyak 7 (tujuh) lokasi, namum jumlah lokasi yang akan ditangani sebanyak 3 (tiga) lokasi, yaitu titik longsoran pada KM 144+750 (T5), KM 146+700 (T6), dan KM 158+600 (T7).

Untuk mencapai lokasi kegiatan dapat menggunakan kendaraan beroda empat maupun kendaraan beroda dua dengan waktu tempuh berkisar 7 – 8 jam dari Kota Jayapura. Kondisi jalan sebagian besar sudah diaspal, dan sebagian lagi berupa jalan perkerasan.
Penyebaran titik-titik longsoran yang telah diinventarisir dan titik-titik yang menjadi sasaran untuk penyelidikan selanjutnya kemudian di desain penanggulangannya dapat dilihat pada gambar 1-3.

Gambar 1-3. Peta Lokasi Kegiatan

ORGANISASI PELAKSANA

Organisasi Pelaksana pekerjaan ini disusun berdasarkan keterlibatan personil tenaga ahli dan personil lainnya dalam pekerjaan serta tanggung jawabnya. Secara umum stuktur organisasi pelaksana pekerjaan merupakan pendelegasian tugas dan tanggung jawab sub pekerjaan pada masing-masing tenaga ahli dan secara keseluruhan akan menjadi tanggung jawab Tim Leader/Pemimpin Tim.

Sesuai dengan lingkup pekerjaan dan rencana kerja yang akan diuraikan serta berpedoman kepada Kerangka Acuan Kerja, maka disusunlah kebutuhan tenaga-tenaga Konsultan Perencana untuk pelaksanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi. Struktur Organisasi palaksana pekerjaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi dapat dilihat pada gambar 1-4, adapun uraian masing-masing sebagai berikut:

  • TENAGA AHLI
1. Team Leader, ditugaskan 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan;
2. Ahli Bidang Teknik Konstruksi Jalan Raya/Highway Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
3. Ahli Bidang Teknik Geologi/Geology Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
4. Ahli Bidang Teknik Geodesi/Geodetic Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
5. Ahli Bidang Mekanika Tanah dan Bahan/Soil & Material Engineer, ditugaskan 1 (dua) orang selama 4 (empat) bulan;
6. Ahli Bidang Cost Engineer Dokumen and Spec. Engineer, ditugaskan 1 (dua) orang selama 3 (tiga) bulan.

  • TENAGA PENDUKUNG
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan, akan dilibatkan tenaga pendukung yang terdiri dari:
1. Asisten Ahli Bidang Teknik Konstruksi Jalan Raya/Highway Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
2. Asisten Ahli Bidang Teknik Geologi/Geology Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
3. Asisten Ahli Bidang Teknik Geodesi/Geodetic Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
4. Asisten Ahli Bidang Mekanika Tanah dan Bahan/Soil and Material Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
5. Asisten Cost. Engineer Doc. & Spec. Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
6. Tenaga Surveyor, ditugaskan 2 (dua) orang selama 2 (dua) bulan;
7. Tenaga Draftman/Operator CAD, ditugaskan 2 (dua) orang selama 2 (dua) bulan;
8. Tenaga Administrasi, 1 (satu orang selama 5 (lima) bulan;
9. Tenaga Operator Komputer, 2 (dua) orang selama 5 (lima) bulan.

Gambar 1-4. Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan

LINGKUP PEKERJAAN PERENCANAAN

Lingkup kegiatan yang tercakup dalam pekerjaan perencanaan penanganan khusus jalan Jayapura – Sarmi ini antara lain adalah :
  • Tahap Persiapan Perencanaan dan Survei Identifikasi Awal
Pengambilan data-data kondisi existing untuk mencatat semua kondisi awal lokasi yang direncanakan meliputi kondisi badan jalan, fasilitas yang ada, drainase, vegetasi, serta menginventarisir lokasi-lokasi yang telah longsor dan berpotensi longsor yang tersebar pada ruas jalan.
Tujuan dari kegiatan persiapan dan survei identifikasi ini adalah :
1. Mempersiapkan dan mengumpulkan data awal yang akan digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan pendahuluan dan penyelidikan detail;
2. Menginventarisir dan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang telah dan berpotensi longsor;
3. Menetapkan prioritas lokasi longsor yang akan ditangani.
  • Tahap Pengumpulan Data Lapangan
Merupakan serangkaian kegiatan lapangan yang dilaksanakan pada lokasi-lokasi prioritas penanganan longsor yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang menggambarkan kondisi topografi, kondisi geologi, sifat tanah dan/atau batuan, tipe dan karakteristik longsoran, dan parameter-parameter lainnya yang diperlukan untuk perencanaan konstruksi penanggulangan longsor.
Tahap pengumpulan data lapangan terdiri dari:
1. Penyelidikan pendahuluan;
Dimaksudkan untuk mendapatkan perian atau deskripsi umum daerah longsoran yang mencakup luas daerah yang terlibat, jenis longsoran, kedalaman bidang longsor, penyebab longsoran, dan keaktifannya.
Untuk dapat mencapai maksud tersebut dalam kegiatan penyelidikan pendahuluan dilakukan pekerjaan-pekerjaan yang meliputi pemetaan topografi, pemetaan geologi longsoran, pendugaan geofisika, survey geohidrologi, penggalian sumur dan parit uji, dan pengamatan visual (ciri, jenis longsoran dan penyebabnya).
2. Penyelidikan detail;
Dimaksudkan untuk mendapatkan perian terinci secara kuantitatif data lapangan dan data laboratorium. Perian terinci meliputi hal-hal yang telah tercakup dalam perian umum dilengkapi dengan parameter geoteknik seperti kuat geser, permeabilitas, kandungan mineral, dan sifat fisik lainnya yang akan digunakan dalam analisis dan pemilihan cara penanggulangan.

3. Penyelidikan tambahan;
Apabila hasil perian terinci dinilai masih kurang lengkap maka diperlukan penyelidikan tambahan sesuai dengan keperluannya. Penyelidikan tambahan tersebut meliputi pekerjaan lapangan dan pengujian di laboratorium.
Penyelidikan lapangan dapat terdiri dari pekerjaan pemboran disertai dengan pengambilan contoh tanah, pengujian kekuatan geser tanah di lapangan, pengujian kekuatan dukung tanah atau uji penembusan (SPT dan/atau penyondiran), dan uji kelulusan air. Pengujian di laboratorium bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui sifat teknisnya sesuai dengan acuan yang sudah baku.
  • Tahap Perhitungan dan Perencanaan Teknis
1. Analisa data lapangan
2. Analisa faktor-faktor penyebab longsor
3. Perhitungan dan perencanaan konstruksi penanggulangan longsor
  • Tahap penyusunan rencana detail
1. Membuat gambar detail konstruksi
2. Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta Menyusun dokumen perencanaan
3. Menyusun dokumen pelelangan

PELAPORAN

Merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk merekam semua kegiatan dan hasil yang telah diperoleh dalam kegiatan Perencanaan ini yang diwujudkan dalam dokumen tertulis dan gambar. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi, maka dokumen laporan kegiatan terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Konsep Laporan Akhir, Laporan Akhir, dan Laporan Ringkasan Eksekutif.
  • Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap Kerangka Acuan Kerja kegiatan yang antara lain meliputi latar belakang masalah, maksud dan tujuan, data umum proyek, lokasi kegiatan, ruang lingkup kegiatan, metode atau cara pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta analisis. Pada pelaporan pendahuluan ini dicantumkan juga pentahapan pekerjaan, jadwal rencana kerja dan organisasi pelaksanaan. Laporan ini dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Laporan Antara (Interim Report)
Laporan antara berisi hasil pengumpulan dan pengolahan data lapangan serta rencana alternatif-alternatif perencanaan teknis yang akan diajukan. Laporan antara dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Konsep Laporan Akhir (Draft Final report)
Laporan ini berisi konsep detail desain yang rinci tentang penanganan longsor berdasarkan alternatif-alternatif desain yang dipilih dan telah disosialisasikan kepada Penyedia Jasa dan masyarakat. Konsep laporan akhir dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Laporan Akhir (Final Report)
Setelah Konsep Laporan Akhir selesai didiskusikan dan memperoleh persetujuan dari Penyedia Jasa maka Konsultan diwajibkan membuat Laporan Akhir (Final Report).
Dokumen Laporan Akhir berisi Laporan Perencanaan, Laporan Survey Topografi, Laporan Penyelidikan Tanah, Laporan Survey Hidrologi, Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya, Dokumen Pelelangan, dan Gambar Rencana.
Laporan Akhir dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
Ringkasan eksekutif dibuat dalam bahasa Indonesia yang isinya menguraikan secara ringkas tentang pekerjaan perencanaan ini mulai dari tahapan survey identifikasi, penyelidikan pendahuluan dan detail, proses analisa, perencanaan teknis hingga kesimpulan dan saran. Laporan ini dibuat dan diserahkan 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.

DOKUMEN LELANG

Konsultan akan mempelajari/menggunakan spesifikasi Teknis standar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Apabila dalam spesifikasi Teknis yang tersedia tidak tercakup jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan maka Konsultan akan menyiapkan Spesifikasi Khusus yang sesuai dengan pekerjaan.

Dokumen lelang terdiri dari :
1. Jilid Satu : Instruksi Kepada Peserta Lelang
2. Jilid Dua : Syarat-syarat Kontrak
3. Jilid Tiga : Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus
4. Jilid Empat : Gambar Rencana dengan ukuran A3
5. Jilid Lima : Daftar Kuantitas dan Biaya

Dokumen tender sebagai salah satu hasil akhir dari perencanaan teknis perlu dipersiapkan dengan betul untuk digunakan pada tender pengadaan jasa kontraktor.

Adapun secara garis besar isi dokumen adalah sebagai berikut :

1. Instruksi Kepada Peserta Lelang
Berisi antara lain :
• Instruksi Umum Kepada Perserta Lelang dan Lampirannya.
• Bentuk Surat Penawaran dan Lampirannya.
• Bentuk Surat Perjanjian (Kontrak).
• Contoh bentuk jaminan.
• Informasi pelengkap (jika ada).

2. Syarat Kontrak
 Berisi antara lain :
• Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak

3. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus
 Spesifikasi Umum dibuat dengan menyesuaikan jenis pekerjaan yang akan dilelangkan. Dan Spesifikasi Khusus berisi tambahan spesifikasi pekerjaan yang tidak terdapat pada Spesifikasi Umum.

4. Gambar Rencana
 Memuat antara lain plan, profile, cross section, typical cross section, gambar bangunan pelengkap, drainase, rambu jalan, marka jalan, gambar-gambar detail, gambar struktur dan sebagainya.

5. Daftar Kuantitas Memuat daftar kuantitas dan satuannya, berisi perkiraan kuantitas masing-masing item pekerjaan.

PRESENTASI

Selain membuat laporan kegiatan, Penyedia Jasa diwajibkan memberikan penjelasan atau gambaran kepada Pengguna Jasa tentang prestasi pekerjaan yang akan / telah dicapai melalui presentasi / expose yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) sesi , yaitu:
• Sesi pertama dilaksanakan pada tahap pendahuluan pekerjaan perencanaan;
• Sesi kedua dilaksanakan pada tahap sejauh mana implementasi perencanaan yang telah dilakukan;
• Sesi ketiga dilaksanakan untuk menjelaskan hasil akhir dari pekerjaan.





SUMBER:

http://www.ilmudasardanteknik.com/2014/10/ContohLaporanPendahuluanPerencanaanPenangananJalan.html








»»  READMORE...

Jumat, 02 Oktober 2015

Contoh Bentuk Kerjasama Proyek Pembangunan

Indonesia sebagai Negara berkembang, saat ini sedang dalam masa pembangunan besar-besaran, jumlah proyek banyak beredar terutama di kota-kota besar.


Proyek atau Pekerjaan berarti seluruh pekerjaan termasuk pekerjaan sementara/persiapan dan pembersihan terakhir yang harus dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak.

Dalam setiap proyek pasti memiliki kerjasama untuk mendapat proses yang lancar dan memiliki hasil yang sesuai. Setiap bagian, memiliki peran / tugas tertentu pada proyek tersebut.

Contoh bentuk kerjasama proyek pembangunan dan masing-masing tugasnya, yaitu:






Project Title                                       : SPRINGHILL SWISS-BELINN & OFFICE PROJECT
Location                                             : Jalan Benyamin Suaeb Kemayoran, Jakarta Pusat
Floor Area/Unit                                 : Hotel ± 10.439 m2, Kantor  ± 14.375 m2,
                                                             Total ± 35.996 m2 / 159 kamar
Floor                                                  : 2 lantai Basement,
                                                             Hotel 10 lantai (B2, B1, Dasar, 1-10),
                                                             Kantor 13 lantai (B2, B1, Dasar, 1-13)
Owner                                                : PT. GRAHA CIPTA PROPERINDO
Construction Management                : PT. PROMACO CIPTA BERSAMA
Architectural Consultant                   : PT. URBANE INDONESIA
Structural Consultant                         : PT. PENTA REKAYASA]
Mechanical / Electrical Consultant   : PT. SIGMATECH TATAKARSA


1.       Pemberi Tugas (Owner)

Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.

2.       Manajemen Konstruksi (Construction Management)

Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

3.       Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)

Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
  • Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
  • Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
  • Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
  • Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
  • Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4.       Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)

Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
  • Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis  yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
  • Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
5.       Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)

Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
  • Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
  • Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.


SUMBER :








»»  READMORE...