Cari Blog Ini

Rabu, 11 Juni 2014

Franchise antara Nasionalisme dan Globalisasi

Saat ini, usaha Franchise bukanlah hal yang sulit. Usaha ini mulai banyak menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Adapun Pengertian Franchise sendiri adalah Waralaba (Inggris : Franchising ; Prancis : Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah :
Suatu sistem pendistribusian barang dan jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Kategori waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan, pendidikan dan lain-lain.

Franchise yaitu duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.


Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.

Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.

 Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah :
  • Waralaba di bidang makanan(Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
  • Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, Alfamart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
  • Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
  • Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang Pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama , Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot (Robota Robotics School), Taman bermain (SuperKids) dan Taman Kanak kanak (FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English) dll.
Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.

  • Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme

1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.

2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.

3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
  • Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme

1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.

2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Resto cepat saji : Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.



3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.

4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.

5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.



SUMBER :




»»  READMORE...

Pengertian dan Solusi untuk Pedofilia

Akhir akhir ini, maraknya kasus tentang Pedofil yang dipublikasi di media telah mendapat respon berbagai macam di kalangan masyarakat. Sebenarnya apa itu Pedofil???


Pengertian


Sebagai diagnosa medis, Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.  

Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan", meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual pada zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.

Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah Parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. 

Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. 

Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun demikian, terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap  anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam Walsh pada tahun 2006.

Perawatan / Solusi untuk pedofilia, dengan  cara :

Meskipun pedofilia belum ada obatnya, berbagai perawatan yang tersedia yang bertujuan untuk mengurangi atau mencegah ekspresi perilaku pedofilia, mengurangi prevalensi pelecehan seksual terhadap anak. Pengobatan pedofilia sering membutuhkan kerjasama antara penegak hukum dan profesional kesehatan. Sejumlah teknik pengobatan yang diusulkan untuk pedofilia telah dikembangkan, meskipun tingkat keberhasilan terapi ini sangat rendah.

  • Terapi Perilaku Kognitif ("Pencegahan Kambuh")
Terapi Perilaku Kognitif telah terbukti mengurangi residivisme pada orang yang memiliki hubungan dengan pelaku kejahatan seks.

Menurut seorang seksolog asal Kanada Michael Seto, perawatan perilaku kognitif mempunyai sasaran, keyakinan, dan perilaku yang dipercaya untuk meningkatkan kemungkinan pelanggaran seksual terhadap anak-anak, dan "pencegahan untuk kambuh" adalah jenis yang paling umum dari pengobatan perilaku kognitif. Teknik-teknik pencegahan untuk kambuh kembali didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengobati Kecanduan. Ilmuwan lain juga melakukan beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa tingkat residivisme pedofil dalam terapi lebih rendah dari pedofil yang menjauhi terapi.
  • Intervensi Perilaku

Perilaku perawatan terhadap target gairah seksual kepada anak-anak, menggunakan teknik kejenuhan dan keengganan untuk menekan gairah seksual kepada anak-anak dan sensitisasi terselubung (atau rekondisi masturbatori) untuk meningkatkan gairah seksual bagi orang dewasa. 

Perilaku perawatan tampaknya berpengaruh terhadap pola gairah seksual pada pengujian phallometriK, tetapi tidak diketahui apakah perubahan uji mewakili perubahan kepentingan seksual atau perubahan dalam kemampuan untuk mengendalikan stimulasi genital selama pengujian.

Analisis Perilaku Terapan telah diterapkan dengan pelaku seks dengan cacat mental.

  • Intervensi Farmakologi


  • Keterbatasan Pengobatan

     

    Maka dari  itu, jagalah generasi muda kita, didik dan pantau selalu tumbuh kembangnya, jangan dibiarkan begitu saja tanpa diarahkan.


SUMBER :


http://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia

http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http%3A%2F%2F2.bp.blogspot.com%2F-cq8M6Q0j894%2FU222ULmbE6I%2FAAAAAAAAAKM%2FziSmmoZh47A%2Fs1600%2FPEDOFIL.jpg&imgrefurl=http%3A%2F%2Fhastabanana101.blogspot.com%2F2014%2F05%2Flawan-pedofilia.html&h=1026&w=1565&tbnid=h1pKJPkSTTB4XM%3A&zoom=1&docid=yNqhYD9ladw-AM&ei=4nuYU_3PNI2_uASi64GQDw&tbm=isch&iact=rc&uact=3&dur=861&page=2&start=16&ndsp=20&ved=0CCgQMygQMBA




 

»»  READMORE...

Minggu, 27 April 2014

Lokalisasi dan solusinya

Lokalisasi adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan.

Lokalisasi itu sendiri didirikan di wilayah yang jauh dari pemukiman, aksesnya susah. Agar terhindar dari pertumbuhan dan perkembangan pada anak anak.

Akan tetapi, tanggapan kebanyakan orang tentang lokalisasi itu sudah sangat buruk, coreng. Karena lokalisasi itu tempat para PSK bekerja menjual diri.

Jalan keluarnya adalah pemerintah harus lebih berupaya dan tegas dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebenarnya, hukum yang paling tegas adalah Hukum Islam, barang siapa yang berzina hendaknya di rajam.


Sumber :

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kategori:Lokalisasi
»»  READMORE...

Andai aku jadi CALEG

Caleg, sepintas yang tersirat di benak kita adalah "janji-janji manis"   atau "php". Baleho, spanduk, brosur, yang tersebar di seluruh pelosok negri.

Yaa, Pesta Demokrat istilah politiknya. Dimana semua politisi dari partai berlomba lomba mendapatkan kursi legislatif. Menjadi anggota Dewan yang Terhormat. Tidak sedikit pula rupiah yang dikeluarkan.

Seandainya aku jadi caleg, sama kok seperti janji janji caleg di luar sana : MENSEJAHTERAKAN RAKYAT.

1. Menyediakan dana untuk UKM, Usaha Kecil Menengah
2. Mendirikan pasar modern, agar tertib
3. Sarana prasarana transportasi yang memadai
4. Mengurangi kemacetan
5. Mengantisipasi banjir yang sering kali terjadi saat banjir
6. Beasiswa bagi murid yang berprestasi
7. Bantuan sembako / subsidi bagi rakyat menengah bawah
8. Pengobatan gratis bagi rakyat miskin
9. Relokasi warga bantaran kali


Sekian dan Terima Kasih buat berandai-andainya. Alhamdulillah! Istimewah!


»»  READMORE...

Makna Lagu Indonesia Jaya

Judul : Indonesia Jaya
Cipt : Liliana Tanoesoedibjo


Indonesia tanah kelahiranku
Nan indah permai kebanggaanku
Disini ku berdiri ikrarkan janji
Olehmu negeriku suci nan abadi

Negeriku jayalah bangsaku slalu
Engkaulah yang ku cinta
Segenggam harapan sejuta mimpi
Ingin ku abdikan  padamu negeriku

Adil makmur
Untuk mu indonesia

Jayalah negeriku bangkitl
ah bangsaku
Angkatlah panjimu satukan mimpimu
Yang tak akan padam menggapai cita
Adil dan makmur sejahtera indonesia

# 2x
Jayalah negeriku Bangkitlah bangsaku
Angkatlah panjimu Satukan mimpimu
Yang tak akan padam Menggapai cita
Adil dan makmur Sejahtera indonesia

                   ________________

Bangsa Indonesia, bangsa yang kaya raya, sumber daya alam melimpah ruah.

Makna dari lagu ini adalah keinginan, mimpi, cita-cita agar bangsa indonesia selalu jaya!

Semangat dan sikap dari Bangsa Indonesia untuk selalu mengharumkan nama Bangsa pula.

Adil, Makmur, dan sejahtera untuk INDONESIA.......
»»  READMORE...