Cari Blog Ini

Senin, 14 Desember 2015

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN LUAS KOTANYA 30% UNTUK RTH


RTH adalah bagian dari ruang terbuka dalam kota yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah atau budidaya tanaman, seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan, dan sebagainya.

RTH merupakan ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur di mana penggunaannya lebih bersifat terbuka dan pada dasarnya tanpa bangunan.

RTH adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan, habitat tertentu, dan/atau daratan kota/lingkungan, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian.

Pakar iklim mengatakan, optimalisasi ruang terbuka hijau perkotaan yang cukup berarti akan menyumbang cukup besar bagi upaya menekan dampak perubahan iklim dunia.

Jenis Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan terdiri dari :

Taman rekreasi,
Taman lingkungan perumahan dan permukiman,
Taman hutan raya,
Bentang alam (seperti gunung, bukit, lereng dan lembah),
Cagar alam,
Kebun raya,
Lapangan olahraga,
Lapangan upacara,
Parkir terbuka,
Lahan pertanian perkotaan,
Jalur di bawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET),
Jalur pengaman (jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian),
Kawasan dan jalur hijau,
Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara, dan
Taman atap (garden roof).

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto me­nye­­but­kan, ada ketentuan harus dipe­nuhi suatu wilayah untuk mewu­jud­kan kota hijau. Salah satunya adalah dengan me­nye­diakan 30 per­­sen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari keseluruhan luas wi­la­yah. “Selain itu harus ada sa­ni­tasi, publik transportation yang baik, dan komunitas hijau,” ujarnya.

Dari total 112 kota yang telah sepakat untuk membangun kota hijau, sebanyak 60 kota sudah mencanangkannya sejak tahun 2011 lalu. Sedangkan 52 kota baru men­­canangkannya pada tahun ini. “Tahun 2013 kita sudah bisa mulai, dengan membangun ta­man seluas 5.000 meter persegi di setiap kota,” terangnya.

Inisiatif ini juga merupakan implementasi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota/Ka­bupaten serta peningkatan peran aktif dan kemitraan antar para pemangku kepentingan pada ting­kat lokal. “Rata-rata keterse­diaan ruang terbuka hijau di In­donesia berkisar antara 10 sampai 11 persen dari luas wilayah kota,” tukasnya.

Presentase itu masih belum me­menuhi minimal RTH 30 per­sen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Ta­hun 2007 Tentang Penataan Ruang, di mana RTH 30 persen harus dicapai dalam 20 tahun pe­rencanaan.

Pencapaian presentase itu merupakan hal yang sulit untuk kota-kota besar dan metropolitan. Hal ini disebabkan sebagian besar wilayah kota sudah merupakan wi­layah terbangun dengan ke­pemilikan lahan yang beragam. “Salah satu upaya untuk men­capai RTH 30 persen adalah de­ngan menggalakkan P2KH,” ujarnya.

Ketersediaan Lahan Makin Sempit Karena Ada Peralihan Fungsi

Nirwono Yoga, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti

Ruang terbuka hijau alias RTH yang dimiliki 26 kota di In­donesia belum mencapai 20 persen. Sementara, target luas­nya sebesar 30 persen harus di­pe­nuhi 98 kota pada 2030.
“Tapi  72 kota belum mempu­nyai progres pengembangan RTH yang diwajibkan sebesar 30 persen dari total luas wila­yah­nya. Saya prihatin atas kea­da­an ini.”
Sampai saat ini hanya 26 kota saja yang mulai ikut mengem­bangkan lahan terbuka hijau. Berdasarkan data komunitas hi­jau Indonesia, Kota Blitar terca­tat telah mengembangkan RTH terbesar, yaitu sebesar 17 per­sen, diikuti Makassar dan Pare-pare dengan luas RTH 14 per­sen, Probolinggo 13,2 persen, Ma­taram 12 persen, Batam dan Tanjung Pinang 8,3 persen, Ma­lang 7,8 persen, serta Sala­tiga, Semarang, dan Surakarta 4,6 persen.

Sebanyak 15 kota lainnya di­katakan belum mempunyai pengembangan yang cukup berarti. Lima belas kota tersebut adalah: Banda Aceh, Medan, Bukit Tinggi, Pariaman, Sa­wah­lunto, Pagar Alam, Bandar Lam­pung, Metro, Bogor, Yog­ya­karta, Kendari, Gorontalo, Bau-bau, Palu, dan Ambon. “Tapi sudah ada komitmen dari mereka untuk mengembangkan RTH 30 persen pada 2030 men­datang. Saya berharap 72 kota lain dapat mengikutinya.”

Ketersediaan RTH sangatlah terbatas, terutama di kota-kota be­sar seperti Jakarta. Hal ini menjadi kendala utama. Untuk itu, sangat diperlukan peran dan kerja sama yang dari para pim­pinan politik dan berbagai ele­men pemerintahan.
Tinggal bagaimana membuat lem­baga-lembaga seperti pe­me­rin­tah daerah (Pemda) serta Ba­dan Usaha Milik Negara (BUMN) harus lebih banyak ter­libat.
Ketersediaan lahan di Jakarta yang semakin sempit dan ter­ba­tas lantaran peralihan fungsi la­han menjadi tempat kegiatan ekonomi ketimbang sebagai RTH yang notabene sangat di­bu­tuhkan warga Jakarta.

“Seharusnya Kita bisa mencontoh Singa­pura dalam membuat kotanya men­jadi hijau dan enak dipandang.

Saat ini Singapura menjadi sa­lah satu ibukota negara  tera­tas dunia dalam mengem­bang­kan ruang terbuka hijau. Luas ruang terbuka hijau saat ini men­capai lebih dari 50 persen dari luas wilayahnya. Negara  di lepas ujung selatan Semenan­jung Ma­laya itu memiliki lebih dari 450 ta­man dan kebun pu­blik. “Op­timalisasi ruang ter­bu­ka hi­jau per­kotaan yang cu­kup be­rarti akan menyumbang cu­kup be­sar bagi upaya mene­kan dam­pak perubahan iklim dunia.”

Sedangkan kebijakan terkait kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota-kota besar di ta­nah air masih minim. Ke­ba­nyakan pembentukan kota-kota yang ada di Indonesia ini diren­ca­nakan tanpa memperhatikan  aspek-aspek lingkungan.
Semestinya proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah se­besar minimal 30 persen yang ter­diri dari 20 persen ruang ter­buka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
“Proporsi 30 persen meru­pa­kan ukuran minimal untuk men­jamin keseimbangan ekosistem kota, termasuk sistem hidrologi dan mikroklimatnya.”

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , dalam klausul UU itu disebutkan, jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30 persen dari luas kota tersebut. RTH di setiap kota memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi ekologis, sosial ekonomi dan evakuasi.

Fungsi ekologis RTH di anta­ra­nya dapat meningkatkan kua­litas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Selain itu juga memiliki fungsi sosial-eko­nomi. Di antaranya untuk mem­berikan fungsi sebagai ruang in­teraksi sosial, sarana rekreasi dan keasrian kota.

Belum Satu Kotapun Yang Menerapkannya

Agus Purnomo, Kepala Sekretariat DNPI

Tim pakar dari Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) me­nga­­kui belum satu kotapun di In­donesia yang mampu me­ne­rapkan 30 persen ketesediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

DNPI  berkerjasama dengan pi­hak  kementerian terkait, or­ga­nisasi pakar dan universitas ter­kemuka di tanah air, terus men­dorong upaya pemenuhan RTH di kota-kota di Indonesia.

DNPI atas perintah Presiden se­lalu mengingatkan aparat di daerah agar konsisten dan lebih proaktif dalam mewujudkan ka­wasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Wajib hukumnya, bagi pa­ra Walikota, Gubernur, mung­kin juga Bupati untuk mengu­ta­makan dan memperbanyak RTH.”

Transparansi dan besaran anggaran kebijakan lingkungan yang terkait pengembangan per­kotaan juga dinilai belum mak­simal dilakukan pe­me­rin­tah. Masyarakat kota, sek­tor usa­ha dan bisnis sering mem­be­rikan kontribusi cukup besar da­ri pemasukan dari pajak dan restribusi lainnya bagi pen­da­pa­tan (PAD) pemerintah kota. “Ta­pi berapa persen yang dipe­runtukan untuk perbaikan kua­litas lingkungan, nggak pernah dipaparkan.”  

KOTA BLITAR

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar akan mempersiapkan lahan terbuka hijau di wilayah pusat ibu kota Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro. Langkah itu dilakukan untuk memulai pembangunan ruang terbuka hijau di Kecamatan Kanigoro dengan luas lahan 2,5 hektare.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Blitar, Khrisna Triatmanto. Menurutnya, pihaknya segera membangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kecamatan Kanigoro, dimana wilayah ini sudah ditetapkan oleh Bupati Blitar sebagai lahan terbuka hijau.

“Segera akan kami bangun RTH di Kecamatan Kanigoro, dimana Kecamatan Kanigoro telah ditetapkan sebagai salah satu daerah paru-paru Kota di Kabupaten Blitar,” kata Khrisna.

RTH itu nantinya juga berfungsi sebagai sarana rekreasi, tempat pertemuan dan media olahraga. Bahkan saat ini BLH Kabupaten Blitar telah merintis pembangunan RTH dengan menanam tanaman peneduh dan juga tanaman pagar dilokasi yang telah ditetapkan di Kecamatan Kanigoro dengan luas area mencapai 2,5 hektar.

Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :

1. Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan ( Green Planning and Design). Untuk persyaratan pertama ini paling tidak Kota Blitar telah mempunyai Peraturan tentang tata ruang yang dituangkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar yang merupakan pedoman bagi arah pengembangan Kota Blitar secara spasial.

2. Ketersediaan ruang terbuka hijau ( Green Open Space). Ruang Terbuka Hijau merupakan factor penting terciptanya Kota Hijau. UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamantkan besaran RTH Kota adalah 30 %,  yang terdiri dari 20 % RTH publik dan 10 % RTH private. Besaran tersebut masih sangat potensial dicapai Kota Blitar.

3. Konsumsi energi yang efisien (Green Energy). Program penghematan energy masih perlu terus digalakkan di Kota Blitar, termasuk penggunaan energy alternatif seperti biogas yang cukup potensial dikembangkan di Kota Blitar terutama dari peternakan sapi yang jumlahnya relatif besar terutama di daerah pinggiran kota.

4. Pengelolaan air yang efektif  (Green Water). Pengelolaan air juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Blitar diantaranya adalah  untuk optimalisasi PDAM. Selain itu potensi air permukaan seperti sungai dan mata air juga belum dimanfaatkan secara optimal. Kota Blitar mempunyai potensi yang cukup besar terkait penyediaan air dengan setidaknya ada 26 mata air di Kota ini Strategi green water juga dapat dilakukan dengan konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex) yang salah satunya adalah daur ulan air hujan menjadi air baku. Dalam konsep ini tentunya diperlukan kawasan tadah hujan.

5. Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Untuk syarat ini Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan cukup aktif dalam pengembangannya . Dari Tahun ke tahun jumlah Tempat  Pengelolaan sampah secara 3 R mengalami peningkatan.Pengadaan komposter baik individual dan komunal masih sangat potensial untuk dikembangkan.
6. Bangunan hemat energi atau bangunan hijau (Green Building), Pemenuhan persyaratan yang keenam ini dapat dilakukan dengan adanya pemberian rekomendasi pada saat pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana Dinas Pekerjaan Umum Daerah menjadi garda terdepan pemenuhannya.

7. Penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan. Kondisi transportasi di kota Blitar relatif masih baik dibuktikan dengan kecilnya tingkat kemacetan. Namun dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan tentunya diperlukan perencanaan untuk meminimalisir emisi dari kendaraan tersebut, Car free day mungkin masih menjadi konsep yang potensial untuk diterapkan di Kota Blitar, Walaupun sekilas hanya bersifat seremonial tetapi dengan penjadwalan yang rutin tentunya bisa menjadi sarana promosi lingkungan yang efektif.

8. Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.  Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di Kota Blitar masih sangat potensial untuk digali lebih jauh, karena pola pembangunan di Kota Blitar adalah sistem pembangunan patisipatif.

Mari kita segerakan pembangunan Ruang Tata Hijau pada kota-kota lain di Indonesia, agar ikut serta sebagai paru-paru dunia, yang berfungsi sebagai pengatur iklim mikro, sumber oksigen, resapan air dan penyerap polutan, dsb.


SUMBER :


»»  READMORE...

Kamis, 05 November 2015

KERJASAMA PROYEK INFRASTRUKTUR

Pembangunan infrastruktur akan membuka seluruh kawasan Indonesia dan memperlancar mobilitas sumber daya pembangunan. Harapan publik akan Indonesia sebagai negara yang produktif, maju, dan modern muncul. Proyek pembangunan berskala besar dipersiapkan di sejumlah wilayah untuk mengurai hambatan yang selama ini menyumbat mobilitas sumber daya.

Publik mengapresiasi proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan pemerintah saat ini. Meski terkesan lamban, pemerintah dinilai serius untuk merealisasikan proyek-proyek itu. Berikut contoh dari Laporan Proyek Infrastruktur.

LAPORAN PENDAHULUAN PERENCANAAN PENANGANAN JALAN

PENDAHULUAN

Dalam suatu penanganan jalan, dibutuhkan laporan yang lengkap, utamanya laporan pendahuluan. laporan pendahuluan sangatlah penting dalam sebuah proyek atau pekerjaan karena inilah dimana dijelaskan mengenai dasar-dasar dari sebuah proyek yang akan kita kerjakan. Untuk jelasnya m mengenai laporan pendahuluan sebuah pekerjaan, berikut saya tampilkan sebuah contoh laporan pendahuluan sebuah pekerjaan penanganan jalan yang ada di kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

LATAR BELAKANG

Provinsi Papua yang terletak di bagian timur nusantara memiliki wilayah daratan dan perairan yang bernilai strategis bagi pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, potensi sumberdaya alam yang tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi ini berupa hasil hutan, bahan tambang dan energi, perikanan, lahan pertanian yang luas, panorama alam serta nilai budaya yang beragam, menjadikan provinsi Papua sebagai wilayah strategis bagi perekonomian Negara masa kini dan masa yang akan datang. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua, tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki. Ada beberapa faktor yang membentuk kompleksitas persoalan di provinsi Papua antara lain sumberdaya manusia, kondisi geografis, keberpihakan dan perlindungan terhadap masyarakat asli Papua, serta masih minimnya infrastruktur wilayah termasuk infrastruktur jalan dan kualitasnya juga masih jauh dari yang diharapkan.

Dalam rangka penyelesaian persoalan infrastruktur jalan di provinsi Papua, maka Pemerintah terus berupaya membangun ruas-ruas jalan baru dan meningkatkan ruas-ruas jalan yang telah ada guna menghubungkan wilayah-wilayah kabupaten yang ada. Beberapa ruas jalan di provinsi Papua dapat dilihat pada gambar 1-1 berikut.

Gambar 1-1. Peta Ruas Jalan Provinsi Papua hingga akhir tahun 2011

Kabupaten Sarmi merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Jayapura berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2002. Selanjutnya pada tahun 2007 kabupaten Sarmi dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu kabupaten Sarmi dan kabupaten Mamberamo Raya. Setelah pemekaran wilayah hingga saat ini, luas wilayah kabupaten Sarmi adalah 17.740 km² yang terdiri dari 10 (sepuluh) distrik yang terbagi menjadi 2 (dua) kelurahan dan 84 (delapan puluh empat) kampung. Wilayah Kabupaten Sarmi berbatasan dengan Samudera Pasifik di sebelah utara,  kabupaten Jayapura di sebelah timur, kabupaten Mamberamo Raya di sebelah barat, serta kabupaten Mamberamo Raya dan kabupaten Tolikara di sebelah selatan. Sebagian besar penduduk Sarmi menggantungkan kebutuhan hidup mereka pada kemurahan alam, hutan menyediakan kebutuhan mereka. Sagu sebagai makanan pokok penduduk tumbuh subur di hampir semua wilayah kabupaten ini. Potensi lahan yang tersedia untuk tanaman bahan pangan dan hortikultura sedemikian luas. Pengembangan komoditas pertanian seperti padi, palawija, dan sayuran masih dalam skala kecil untuk kebutuhan sendiri. Lahan yang sudah diolah dan menghasilkan tanaman bahan pangan terdapat di Distrik Bongo. Hanya di distrik ini padi sudah dapat dituai hasilnya. Demikian juga produksi palawija Kabupaten Sarmi sebagian besar dihasilkan di Bonggo. Komoditas wilayah ini yang berhasil menembus ke pasar luar daerah adalah kakao dan kelapa dalam yang sudah dikeringkan dalam bentuk kopra. Komoditas ini di kirim ke Surabaya dan Makassar. Kelapa tumbuh tidak hanya di daratan Sarmi, tetapi juga disejumlah pulau di kawasan perairan Sarmi. Sarmi memang menjadi satu satunya kabupaten di Papua yang memiliki potensi kelapa rakyat sangat luas menyusul Kabupaten Biak Numfor. 


Meskipun kelapa ini sebagian besar tumbuh secara alamiah di pesisir pantai, dan sungai-sungai, tumbuhan ini terlihat sangat teratur dan terkesan seperti perkebunan luas. Potensi hutan daerah ini juga sangat menjanjikan. Luas hutan produksi diperkirakan 54.000 hektar.  Kabupaten ini sangat mengharapkan datangnya investor mengingat potensi lahan pertanian, perkebunan, pertambangan dan kelautan yang masih belum diolah. Diketahui bahwa di perut bumi Sarmi terdapat bijih besi yang jika dieksploitasi mampu menghasilkan 60.000 ton pasir besi setiap bulannya. Sementara itu, menurut survei dari Kanada di distrik Pantai Barat, Pantai Timur, dan Mamberamo Hilir terdapat kandungan minyak bumi. Laut yang bersinggungan dengan 6 dari 8 distrik di Sarmi juga menyimpan kekayaan tersendiri. Wilayah sarmi memang terletak di pinggir pantai Samudera Pasifik dan memiliki sejumlah sungai dan danau yang berpotensi menyimpan ikan dan udang. Sebuah gudang pelabuhan pendaratan ikan dan pelabuhan utama pendaratan ikan telah dibangun di Sarmi. Hal ini semakin membuka peluang investasi di sektor perikanan (www.sarmikab.go.id, update Maret 2012).
Untuk menghubungkan ibukota kabupaten Sarmi dengan ibukota provinsi Papua Pemerintah telah membangun jalan dengan panjang jalan 321 km. Ruas jalan tersebut juga menghubungkan ibukota kabupaten Sarmi dengan ibukota kabupaten Jayapura.

Gambar 1-2. Peta Ruas Jalan Jayapura – Sarmi

Jalan Jayapura-Sarmi sebagai prasarana transportasi memegang peranan penting dalam perkembangan wilayah serta keberadaanya memiliki nilai yang sangat strategis, khususnya sebagai urat nadi perekonomian masyarakat di kabupaten Sarmi dan kabupaten Jayapura. Longsoran yang terjadi di beberapa titik sepanjang jalan Jayapura-Sarmi merupakan salah satu faktor yang mengancam keberlangsungan fungsi jalan tersebut. Longsoran tersebut pada umumnya dipicu oleh faktor alam seperti curah hujan yang tinggi, kondisi geologi yang rentan terhadap longsoran serta faktor non alamiah seperti aktivitas penggalian di kaki lereng dan penebangan hutan. Dengan demikian perlu dilakukan upaya upaya untuk menentukan metoda penanganan dan penanggulangan yang efisien dan efektif agar fungsi jalan tetap terjaga sebagaimana mestinya dan terus dapat digunakan oleh masyarakat dengan aman.


MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultasi pekerjaan Perencanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura-Sarmi ini adalah sebagai sebagai berikut :
  • Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua, didalam melakukan perencanaan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitasnya;
  • Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa konstruksi di lapangan khususnya dalam melaksanakan pekerjaan penanggulangan pada daerah yang berpotensi terjadi longsoran yang tersebar pada ruas jalan Jayapura – Sarmi.


Adapun tujuan dari  Perencanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura-Sarmi ini adalah sebagai berikut :
  • Merencanakan upaya penanggulangan longsoran yang dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan ekonomis sesuai dengan tipe dan karakteristik longsoran selama umur rencana;
  • Tersedianya dokumen pelelangan beserta gambar rencana dan spesifikasi teknis.

DATA UMUM PROYEK

1.   Pemberi Tugas                : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL X SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN  NASIONAL PROVINSI PAPUA
2.   Kegiatan                           : Penanganan Khusus Jalan Jayapura-Sarmi
3.   Sumber Dana                   : APBN Tahun Anggaran 2012
4.   Konsultan Perencana     : PT. SARANA BHUANA JAYA
5.   Nomor Kontrak               : HK.02.03/KH.JPR-SAR/P2JN-PUA/82/2012
6.   Tanggal Kontrak              : 09 Maret 2012
7.   Nilai Kontrak                    : Rp. 993.000.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah)
8.   Nomor SPMK                   : IK.02.04/SPMK/KH.JPR-SAR/P2JN-PUA/82/2012
9.   Tanggal                             : 12 Maret 2012
10. Masa Layanan                 : 5 (Lima) Bulan
11. Tanggal Akhir Kegiatan  : 08 Agustus 2012

LOKASI KEGIATAN

Kegiatan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi ini dilakukan pada ruas jalan Nimbokrang – Bonggo – Sarmi mulai dari KM 112 (Nimbontong) hingga KM 321 (Sarmi) dengan sasaran pada daerah-daerah yang berpotensi longsor dan telah longsor. Adapun jumlah lokasi longsoran yang telah diinventarisir sebanyak 7 (tujuh) lokasi, namum jumlah lokasi yang akan ditangani sebanyak 3 (tiga) lokasi, yaitu titik longsoran pada KM 144+750 (T5), KM 146+700 (T6), dan KM 158+600 (T7).

Untuk mencapai lokasi kegiatan dapat menggunakan kendaraan beroda empat maupun kendaraan beroda dua dengan waktu tempuh berkisar 7 – 8 jam dari Kota Jayapura. Kondisi jalan sebagian besar sudah diaspal, dan sebagian lagi berupa jalan perkerasan.
Penyebaran titik-titik longsoran yang telah diinventarisir dan titik-titik yang menjadi sasaran untuk penyelidikan selanjutnya kemudian di desain penanggulangannya dapat dilihat pada gambar 1-3.

Gambar 1-3. Peta Lokasi Kegiatan

ORGANISASI PELAKSANA

Organisasi Pelaksana pekerjaan ini disusun berdasarkan keterlibatan personil tenaga ahli dan personil lainnya dalam pekerjaan serta tanggung jawabnya. Secara umum stuktur organisasi pelaksana pekerjaan merupakan pendelegasian tugas dan tanggung jawab sub pekerjaan pada masing-masing tenaga ahli dan secara keseluruhan akan menjadi tanggung jawab Tim Leader/Pemimpin Tim.

Sesuai dengan lingkup pekerjaan dan rencana kerja yang akan diuraikan serta berpedoman kepada Kerangka Acuan Kerja, maka disusunlah kebutuhan tenaga-tenaga Konsultan Perencana untuk pelaksanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi. Struktur Organisasi palaksana pekerjaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi dapat dilihat pada gambar 1-4, adapun uraian masing-masing sebagai berikut:

  • TENAGA AHLI
1. Team Leader, ditugaskan 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan;
2. Ahli Bidang Teknik Konstruksi Jalan Raya/Highway Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
3. Ahli Bidang Teknik Geologi/Geology Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
4. Ahli Bidang Teknik Geodesi/Geodetic Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
5. Ahli Bidang Mekanika Tanah dan Bahan/Soil & Material Engineer, ditugaskan 1 (dua) orang selama 4 (empat) bulan;
6. Ahli Bidang Cost Engineer Dokumen and Spec. Engineer, ditugaskan 1 (dua) orang selama 3 (tiga) bulan.

  • TENAGA PENDUKUNG
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan, akan dilibatkan tenaga pendukung yang terdiri dari:
1. Asisten Ahli Bidang Teknik Konstruksi Jalan Raya/Highway Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
2. Asisten Ahli Bidang Teknik Geologi/Geology Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
3. Asisten Ahli Bidang Teknik Geodesi/Geodetic Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
4. Asisten Ahli Bidang Mekanika Tanah dan Bahan/Soil and Material Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
5. Asisten Cost. Engineer Doc. & Spec. Engineer, ditugaskan 1 (satu) orang selama 3 (tiga) bulan;
6. Tenaga Surveyor, ditugaskan 2 (dua) orang selama 2 (dua) bulan;
7. Tenaga Draftman/Operator CAD, ditugaskan 2 (dua) orang selama 2 (dua) bulan;
8. Tenaga Administrasi, 1 (satu orang selama 5 (lima) bulan;
9. Tenaga Operator Komputer, 2 (dua) orang selama 5 (lima) bulan.

Gambar 1-4. Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan

LINGKUP PEKERJAAN PERENCANAAN

Lingkup kegiatan yang tercakup dalam pekerjaan perencanaan penanganan khusus jalan Jayapura – Sarmi ini antara lain adalah :
  • Tahap Persiapan Perencanaan dan Survei Identifikasi Awal
Pengambilan data-data kondisi existing untuk mencatat semua kondisi awal lokasi yang direncanakan meliputi kondisi badan jalan, fasilitas yang ada, drainase, vegetasi, serta menginventarisir lokasi-lokasi yang telah longsor dan berpotensi longsor yang tersebar pada ruas jalan.
Tujuan dari kegiatan persiapan dan survei identifikasi ini adalah :
1. Mempersiapkan dan mengumpulkan data awal yang akan digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan pendahuluan dan penyelidikan detail;
2. Menginventarisir dan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang telah dan berpotensi longsor;
3. Menetapkan prioritas lokasi longsor yang akan ditangani.
  • Tahap Pengumpulan Data Lapangan
Merupakan serangkaian kegiatan lapangan yang dilaksanakan pada lokasi-lokasi prioritas penanganan longsor yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang menggambarkan kondisi topografi, kondisi geologi, sifat tanah dan/atau batuan, tipe dan karakteristik longsoran, dan parameter-parameter lainnya yang diperlukan untuk perencanaan konstruksi penanggulangan longsor.
Tahap pengumpulan data lapangan terdiri dari:
1. Penyelidikan pendahuluan;
Dimaksudkan untuk mendapatkan perian atau deskripsi umum daerah longsoran yang mencakup luas daerah yang terlibat, jenis longsoran, kedalaman bidang longsor, penyebab longsoran, dan keaktifannya.
Untuk dapat mencapai maksud tersebut dalam kegiatan penyelidikan pendahuluan dilakukan pekerjaan-pekerjaan yang meliputi pemetaan topografi, pemetaan geologi longsoran, pendugaan geofisika, survey geohidrologi, penggalian sumur dan parit uji, dan pengamatan visual (ciri, jenis longsoran dan penyebabnya).
2. Penyelidikan detail;
Dimaksudkan untuk mendapatkan perian terinci secara kuantitatif data lapangan dan data laboratorium. Perian terinci meliputi hal-hal yang telah tercakup dalam perian umum dilengkapi dengan parameter geoteknik seperti kuat geser, permeabilitas, kandungan mineral, dan sifat fisik lainnya yang akan digunakan dalam analisis dan pemilihan cara penanggulangan.

3. Penyelidikan tambahan;
Apabila hasil perian terinci dinilai masih kurang lengkap maka diperlukan penyelidikan tambahan sesuai dengan keperluannya. Penyelidikan tambahan tersebut meliputi pekerjaan lapangan dan pengujian di laboratorium.
Penyelidikan lapangan dapat terdiri dari pekerjaan pemboran disertai dengan pengambilan contoh tanah, pengujian kekuatan geser tanah di lapangan, pengujian kekuatan dukung tanah atau uji penembusan (SPT dan/atau penyondiran), dan uji kelulusan air. Pengujian di laboratorium bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui sifat teknisnya sesuai dengan acuan yang sudah baku.
  • Tahap Perhitungan dan Perencanaan Teknis
1. Analisa data lapangan
2. Analisa faktor-faktor penyebab longsor
3. Perhitungan dan perencanaan konstruksi penanggulangan longsor
  • Tahap penyusunan rencana detail
1. Membuat gambar detail konstruksi
2. Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta Menyusun dokumen perencanaan
3. Menyusun dokumen pelelangan

PELAPORAN

Merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk merekam semua kegiatan dan hasil yang telah diperoleh dalam kegiatan Perencanaan ini yang diwujudkan dalam dokumen tertulis dan gambar. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Penanganan Khusus Jalan Jayapura – Sarmi, maka dokumen laporan kegiatan terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Konsep Laporan Akhir, Laporan Akhir, dan Laporan Ringkasan Eksekutif.
  • Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap Kerangka Acuan Kerja kegiatan yang antara lain meliputi latar belakang masalah, maksud dan tujuan, data umum proyek, lokasi kegiatan, ruang lingkup kegiatan, metode atau cara pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta analisis. Pada pelaporan pendahuluan ini dicantumkan juga pentahapan pekerjaan, jadwal rencana kerja dan organisasi pelaksanaan. Laporan ini dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Laporan Antara (Interim Report)
Laporan antara berisi hasil pengumpulan dan pengolahan data lapangan serta rencana alternatif-alternatif perencanaan teknis yang akan diajukan. Laporan antara dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Konsep Laporan Akhir (Draft Final report)
Laporan ini berisi konsep detail desain yang rinci tentang penanganan longsor berdasarkan alternatif-alternatif desain yang dipilih dan telah disosialisasikan kepada Penyedia Jasa dan masyarakat. Konsep laporan akhir dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Laporan Akhir (Final Report)
Setelah Konsep Laporan Akhir selesai didiskusikan dan memperoleh persetujuan dari Penyedia Jasa maka Konsultan diwajibkan membuat Laporan Akhir (Final Report).
Dokumen Laporan Akhir berisi Laporan Perencanaan, Laporan Survey Topografi, Laporan Penyelidikan Tanah, Laporan Survey Hidrologi, Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya, Dokumen Pelelangan, dan Gambar Rencana.
Laporan Akhir dibuat dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.
  • Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
Ringkasan eksekutif dibuat dalam bahasa Indonesia yang isinya menguraikan secara ringkas tentang pekerjaan perencanaan ini mulai dari tahapan survey identifikasi, penyelidikan pendahuluan dan detail, proses analisa, perencanaan teknis hingga kesimpulan dan saran. Laporan ini dibuat dan diserahkan 5 (lima) buku dan softcopy dalam bentuk CD.

DOKUMEN LELANG

Konsultan akan mempelajari/menggunakan spesifikasi Teknis standar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Apabila dalam spesifikasi Teknis yang tersedia tidak tercakup jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan maka Konsultan akan menyiapkan Spesifikasi Khusus yang sesuai dengan pekerjaan.

Dokumen lelang terdiri dari :
1. Jilid Satu : Instruksi Kepada Peserta Lelang
2. Jilid Dua : Syarat-syarat Kontrak
3. Jilid Tiga : Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus
4. Jilid Empat : Gambar Rencana dengan ukuran A3
5. Jilid Lima : Daftar Kuantitas dan Biaya

Dokumen tender sebagai salah satu hasil akhir dari perencanaan teknis perlu dipersiapkan dengan betul untuk digunakan pada tender pengadaan jasa kontraktor.

Adapun secara garis besar isi dokumen adalah sebagai berikut :

1. Instruksi Kepada Peserta Lelang
Berisi antara lain :
• Instruksi Umum Kepada Perserta Lelang dan Lampirannya.
• Bentuk Surat Penawaran dan Lampirannya.
• Bentuk Surat Perjanjian (Kontrak).
• Contoh bentuk jaminan.
• Informasi pelengkap (jika ada).

2. Syarat Kontrak
 Berisi antara lain :
• Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak

3. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus
 Spesifikasi Umum dibuat dengan menyesuaikan jenis pekerjaan yang akan dilelangkan. Dan Spesifikasi Khusus berisi tambahan spesifikasi pekerjaan yang tidak terdapat pada Spesifikasi Umum.

4. Gambar Rencana
 Memuat antara lain plan, profile, cross section, typical cross section, gambar bangunan pelengkap, drainase, rambu jalan, marka jalan, gambar-gambar detail, gambar struktur dan sebagainya.

5. Daftar Kuantitas Memuat daftar kuantitas dan satuannya, berisi perkiraan kuantitas masing-masing item pekerjaan.

PRESENTASI

Selain membuat laporan kegiatan, Penyedia Jasa diwajibkan memberikan penjelasan atau gambaran kepada Pengguna Jasa tentang prestasi pekerjaan yang akan / telah dicapai melalui presentasi / expose yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) sesi , yaitu:
• Sesi pertama dilaksanakan pada tahap pendahuluan pekerjaan perencanaan;
• Sesi kedua dilaksanakan pada tahap sejauh mana implementasi perencanaan yang telah dilakukan;
• Sesi ketiga dilaksanakan untuk menjelaskan hasil akhir dari pekerjaan.





SUMBER:

http://www.ilmudasardanteknik.com/2014/10/ContohLaporanPendahuluanPerencanaanPenangananJalan.html








»»  READMORE...

Jumat, 02 Oktober 2015

Contoh Bentuk Kerjasama Proyek Pembangunan

Indonesia sebagai Negara berkembang, saat ini sedang dalam masa pembangunan besar-besaran, jumlah proyek banyak beredar terutama di kota-kota besar.


Proyek atau Pekerjaan berarti seluruh pekerjaan termasuk pekerjaan sementara/persiapan dan pembersihan terakhir yang harus dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak.

Dalam setiap proyek pasti memiliki kerjasama untuk mendapat proses yang lancar dan memiliki hasil yang sesuai. Setiap bagian, memiliki peran / tugas tertentu pada proyek tersebut.

Contoh bentuk kerjasama proyek pembangunan dan masing-masing tugasnya, yaitu:






Project Title                                       : SPRINGHILL SWISS-BELINN & OFFICE PROJECT
Location                                             : Jalan Benyamin Suaeb Kemayoran, Jakarta Pusat
Floor Area/Unit                                 : Hotel ± 10.439 m2, Kantor  ± 14.375 m2,
                                                             Total ± 35.996 m2 / 159 kamar
Floor                                                  : 2 lantai Basement,
                                                             Hotel 10 lantai (B2, B1, Dasar, 1-10),
                                                             Kantor 13 lantai (B2, B1, Dasar, 1-13)
Owner                                                : PT. GRAHA CIPTA PROPERINDO
Construction Management                : PT. PROMACO CIPTA BERSAMA
Architectural Consultant                   : PT. URBANE INDONESIA
Structural Consultant                         : PT. PENTA REKAYASA]
Mechanical / Electrical Consultant   : PT. SIGMATECH TATAKARSA


1.       Pemberi Tugas (Owner)

Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.

2.       Manajemen Konstruksi (Construction Management)

Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

3.       Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)

Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
  • Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
  • Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
  • Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
  • Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
  • Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4.       Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)

Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
  • Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis  yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
  • Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
5.       Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)

Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
  • Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
  • Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.


SUMBER :








»»  READMORE...

Senin, 27 April 2015

Bangga Jadi Orang Indonesia

Sebagai generasi muda, cintailah negeri kita ini. Indonesia yang kaya raya, potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Bisa dibayangkan, kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut, darat, bumi dan kekayaan lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia tercinta ini mungkin tidak bisa dihitung. Apabila dilihat secara geografis,dari sabang sampai merauke, terbentang tidak sedikit pulau yang ada di Indonesia. Dengan pulau besar, mulai pulau jawa, sumatra, kalimantan, sulawesi serta Irian Jaya. Namun disamping itu,terdapat pula ribuan pulau yang mengelilingi alam Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar.




Berikut ini 10 kekayaan alam Indonesia yang tidak dimiliki Negara lain:


1. Tambang Emas Kualitas Terbaik di-Dunia

Lokasi: Papua, Indonesia
Produksi emas di 2011: 1.444.000 ons atau 40.936 kg
Luas area: 527.400 hektar
Penambang: Freeport-McMoRan Copper & Gold
Jenis tambang: terbuka dan bawah tanah

2. Cadangan Gas Alam Terbesar Di Dunia

Cadangan Gas Alam Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Antara lain di Blok Natuna dan Blok Cepu yang menghasilkan sekitar 200 kaki kubik minyak bumi dan gas alam. Tetapi lagi-lagi yang menikmati ini adalah bangsa lain, karena pengelolanya adalah Exxon Mobil. PERTAMINA – Perusahaan milik Negera ini saat ini sudah mulai bersaing di pasar global.

3. Tambang Batu Bara Terbesar Di Dunia

Batubara yang juga tak kalah berharganya di dunia ini, ternyata tempat terbesarnya juga berasal dari Indonesia . Dari berbagai media internasional menyebutkan bahwa di Indonesia lah yang mempunyai sumber tambang batu bara terbesar di dunia. Kita patut bersyukur potensi sudah dikelola oleh PT. Bukit Asam.

4. Kesuburan Tanah Terbaik Di Dunia

Tak ada yang meragukan kualitas tanah Negeri Kita yang sangat-sangat subur . Hampir semua lahan di Negeri Kita bisa ditanami Tumbuhan-tumbuhan apapun. Namun sayang, harusnya kita bisa seperti Filipina yang jadi Eksportir beras dunia, dan Malaysia yang menguasai Kelapa Sawit dunia, atau seperti Swiss dan Brazil yang jadi Rajanya Coklat dan Kopi.
Yang terpenting sekarang kita sebagai generasi bangsa harus ikut menjaga anugerah ini . Jangan sampai rusak karena perbuatan yang nggak bertanggung jawab.

5. Lautan Terluas Di Dunia

Negara ini punya Lautan terluas di dunia, hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain. Indonesia letaknya sangat strategis dikepit oleh dua samudera yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.

6. Hutan Tropis Terbesar Di Dunia

Indonesia adalah Negara dengan Hutan Terluas Di Dunia, bahkan semua negara di dunia menyebut Indonesia adalah Paru-paru Dunia Terbesar. Letaknya di pulau sumatra, kalimantan dan sulawesi. Bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi.

7. Tempat Wisata Eksotis Terbesar Di Dunia

Candi Borobudur merupakan salah satu candi Budha terbesar di dunia.
Pulau Komodo terletak di sebuah selat antara Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar di dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis).Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik di dunia.

8. Jumlah Pulau

Indonesia memiliki jumlah pulau terbanyak di dunia yang menurut kajian citra satelit berjumlah 18.306 pulau, pulau yang sudah diberi nama ada 7.870 sedangkan yang belum diberikan nama berjumlah 9634 pulau.

9. Bahasa

Lebih dari 583 bahasa yang berada di Indonesia. Tetapi bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Walaupun Indonesia memiliki banyak bahasa tetapi Bahasa Jawa adalah bahasa yang paling banyak dipakai/digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

10. Negara Maritim Terbesar Didunia

Kita tahu Indonesia memiliki luas laut 93.000 km2, panjang pantainya pun sekitar 81.000 km2 atau 25 % panjang pantai yang ada di seluruh dunia. Selain itu Indonesia juga memiliki terumbu karang yang sangat banyak dan semuanya indah. Sangat menjadi daya tarik tersendiri bagi para turis, untuk mengunjungi pantai-pantai di Indonesia. Siapa yang tak kenal Pulau Bali??

Di sosial media, sudah mulai terlihat cinta dan bangganya sebagai orang indonesia. Munculnya #exploreindonesia atau hashtag lain, dengan maksud memperkenalkan dan membanggakan "ini loh INDONESIA-ku"

Tidak perlu, keliling negara lain. Jelajahin dulu Indonesianya, maka kamu akan mengucap syukur dan bangga jadi orang Indonesia :)


SUMBER :


»»  READMORE...

KRONOLOGI SINGKAT SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DARI KEMERDEKAAN SAMPAI SEKARANG (1945-2015)

Indonesia telah mengalami banyak pergantian sistem pemerintahan. Semua dilakukan demi mencari mana yang cocok dan terbaik bagi negeri ini dan rakyatnya. Tiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan. Mari kita bahas secara singkat perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga sekarang.



Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS

Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu.

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Presiden : Soekarno

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Kemudian diperkuat dalam UUD 1949 (Konstitusi RIS) dan UUDS 1950. Sistem ini kurang cocok diterapkan di Indonesia. Terlihat dari melemahnya persatuan bangsa.Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

Demokrasi Terpimpin / Orde Lama (1959-1965)
Presiden : Soekarno

Demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai "Ayah" dalam famili besar bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat ditangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Sokarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.


5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Demokrasi Pancasila yang Murni dan Konsekuen / Orde Baru (1965-1998)
Presiden : Soeharto

Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah.

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial

Reformasi (1998-Sekarang)
§ Presiden: BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo

Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.



SUMBER :
http://serbasejarah.blogspot.com/2011/06/pergantian-sistem-pemerintahan.html
»»  READMORE...

Kamis, 02 April 2015

Pelanggaran HAM pada Tragedi Trisakti

Apakah kalian masih ingat tentang "Tragedi Trisakti"?


16 tahun lebih telah berlalu, tragedi Trisakti masih menyisahkan pilu bagi gerakan mahasiswa di tanah air. Peristiwa yang terjadi tepat pada tanggal 12 Mei 1998 itu merupakan saksi bagaimana aparat mengesampingkan rasa kemanusiaannya demi tugas komandannya. Tragedi Trisakti merupakan saksi bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dihalalkan untuk mencapai suatu tujuan kelompok tertentu. Tragedi Trisakti merupakan tragedi kemanusiaan yang memicu tragedi kemanusiaan lainnya di tanah air.

Pelanggaran hak asasi manusia memang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, akan tetapi, masih banyak ditemukan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yaitu Tragedi Trisakti 1998. Jaminan hak asasi manusia yang telah dilanggar dalam kasus itu adalah jaminan hak untuk hidup. Jaminan hak asasi tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 28A.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dalam pasal 28A tersebut jelas diterangkan bahwa pasal tersebut menjamin hak seseorang untuk hidup. Tetapi, dalam kasus Tragedi Trisakti 1998, para anggota polisi dan militer/TNI yang terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup mahasiswa Universitas Trisakti dengan cara menginjak, memukuli, dan menembak mahasiswa secara brutal. Akibat dari peristiwa itu, 6 orang dinyatakan tewas dan 16 orang lainnya mengalami luka parah.

Momentum bersejarah karena peristiwa yang terjadi merupakan awal dari rentetan peristiwa yang berujung dengan tumbangnya Orde Baru. Momentum tragis karena peristiwa ini harus mengorbankan darah manusia sebagai martirnya. 16 tahun lalu peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti oleh aparat keamanan menyebabkan tewasnya 4 mahasiswa Trisakti, mereka adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Heri Hertanto (Fakultas Teknik Industri 1995), Hafidin Royan (Fakultas Teknik Sipil 1995) dan Hendriawan Sie (Fakultas Ekonomi 1996). Peristiwa penembakan ini yang di awali dengan aksi damai mahasiswa dalam menuntut Presiden Soeharto turun kemudian dikenal dengan Tragedi Trisakti.

Berawal dari satu kasus, merambat kepada kasus kasus lain yang melanggar HAM.
Tragedi Trisakti merupakan awal dari tragedi – tragedi yang terjadi diproses peralihan dari Orde Baru menuju era Reformasi. Setelah peristiwa di depan kampus Trisakti tersebut berlanjut peristiwa – peristiwa lainnya yang tak kalah memilukan seperti tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Peristiwa trisakti ini bermula dari kondisi perekonomian Indonesia yang sedang jatuh di awal 1998. Krisis ekonomi yang menerpa Asia pada waktu itu cukup berimbas terhadap perekonomian Indonesia. Berlatar belakang krisis finansial tersebut mahasiswa menuntut Presiden Soeharto yang telah berkuasa lebih dari 3 dekade untuk turun. Demonstrasi besar – besaran pun terjadi menuntut DPR/MPR menurunkan Soeharto.

Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia memang banyak yang belum terselesaikan atau tuntas. Seperti halnya kasus Tragedi Trisakti 1998 yang sulit untuk dipecahkan. Kasus Trisakti ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi para pelaku tidak pernah terungkap secara jelas atau detail. Salah satu alasan sulitnya memecahkan kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini. Sehingga terdapat banyak hal-hal yang menghambat terpecahkannya kasus tersebut.

Sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat mengatasi kasus Trisakti khususnya kasus yang berkaitan tentang pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup.

Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama tentang apa yang terjadi pada saat itu, penyebab timbulnya masalah, dan siapa saja pelaku yang berperan serta dalam masalah itu.

Kedua, jika ternyata Komnas HAM dan pemerintah tidak sanggup melakukan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, maka kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi, yaitu PBB. Hal ini bertujuan untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup.

Ketiga, menghargai hak-hak asasi dari warga negara Indonesia, dengan mengusahakan secara maksimal agar hak kita untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak kita untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasan mengemukakan pendapat, perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan lain sebagainya.

Keempat, pemerintah yang berwenang harus menegakkan/menegaskan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia di Indonesia, serta memberikan sanksi yang berat dan tegas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Saya berharap, dengan beberapa solusi tadi dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya pelanggaran hak hidup.

Sebagai mahasiswa tak dapat dipungkiri peran akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.


SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
http://m.kompasiana.com/post/read/677081/2/pelanggaran-ham-pada-tragedi-trisakti-1998.html

»»  READMORE...