Cari Blog Ini

Minggu, 24 November 2013

Negara dan Warna Negara

NEGARA

Negara menurut wikipedia, adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.

Tugas utama Negara yaitu : Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

WARGA NEGARA

Warga Negara adalah orang orang yang menjadi bagian dalam suatu negara.

PERANAN DAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA

Hubungan Warga Negara dengan Negara :

Hak yang dimiliki warga negara :
1. Warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak memandang siapapun warga negara tersebut.
2. Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Warga Negara bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang mereka pilih.
4. Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
5. Warga Negara berhak berserikat, berkumpul, megutarakan pendapatnya secara lisan maupun tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban yang dimiliki warga negara :
1. Warga Negara berkewajiban untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara.
2. Warga Negara berkewajiban membayar pajak dan retribusi terhadap pemerintah tersebut.
3. Warga Negara berkewajiban menjunjung tinggi dasar-dasar negara hukum, dan pemerintahan negara tersebut.
4. Warga Negara berkewajiban menaati peraturan yang telah di tetapkan Negara tersebut.
5. Warga Negara berkewajiban ikut serta dalam pembangunan Bangsa dan Negara tersebut.

Dengan demikian, hubungan warga negara dengan negara adalah hubungan timbal balik dari warga negara yang mendapatkan hak dari negara dan memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada negara.

SUMBER :

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Negara
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://dwi-dobelyu.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar